Padang, (Antara Sumbar) - Wali Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengatakan pengelolaan sampah mulai dari sumber sampah hingga Tempat Penampungan Sementara (TPS) menjadi tanggung jawab masyarakat setempat.
"Masyarakat diberi tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah," kata dia di Padang, Rabu.
Ia menyampaikan pengelolaan tersebut berlaku secara keseluruhan di wilayah kecamatan dan kelurahan sehingga sudah seharusnya masyarakat dapat memilah-milah sampah.
"Itu tanggung jawab masyarakat hingga ke TPS karena Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) hanya bertanggung jawab dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," katanya.
Terkait pengelolaan sampah itu, katanya, keberadaan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di masing-masing kelurahan menjadi sangat penting untuk diperhatikan oleh lurah dan camat.
Menurutnya, tidak hanya sekedar pembentukan LPS melainkan juga harus jelas orang yang bertugas sebagai pengangkut sampah atau penarik becak motornya.
"Juga perlu ada kesepakatan terkait iuran sampah masing-masing rumah tangga yang nantinya digunakan untuk biaya operasional LPS itu," ujarnya.
Dengan adanya kejelasan tanggung jawab masing-masing pihak, jelasnya, setiap sampah masyarakat memiliki TPS yang jelas untuk diantarkan oleh LPS sehingga tidak ada lagi sampah yang salah tempat dan tidak diangkut pada waktunya.
Mahyeldi mengatakan Pemkot Padang mulai 2016 sudah berupaya memberikan intensif kepada sukarelawan pemungut sampah di wilayah kelurahan.
Secara umum, katanya, kelancaran pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS menjadi sangat penting untuk terangkutnya sampah ke TPA oleh DKP.
"Jadi perlu melibatkan masyarakat untuk menyelesaikan maasalah kebersihan di masing-masing wilayahnya," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Padang, Osman Ayub menilai penerapan Perda nomor 21 tahun 2012 yang menjadi dasar pengelolaan sampah itu masih belum efektif dan lemah.
"Perda pengelolaan sampah masih lemah, tidak benar-benar diterapkan di masyarakat. Hendaknya dimaksimalkan," tegasnya.
Menurutnya, sanksi bagi masyarakat yang melanggar berdasarkan perda tersebut hendaknya juga benar-benar diterapkan agar ada efek jera dan tidak terjadi pelanggaran yang sama ke depannya. (*)
Berita Terkait
Sawahlunto raih prestasi pembangunan, penurunan kemiskinan ekstrem dan stunting
Kamis, 18 April 2024 11:53 Wib
Gubernur Sumbar: urang minangkabau terpaut hatinya ke masjid
Kamis, 28 Maret 2024 9:21 Wib
Gubernur Sumbar carikan solusi atas setiap keluhan nelayan di Pesisir Selatan
Selasa, 23 Januari 2024 5:04 Wib
Jalan menuju dermaga TPI Carocok Tarusan diperbaiki tahun ini
Senin, 22 Januari 2024 9:15 Wib
Gubernur : Kelebihan RS. Yarsi Ibnu Sina berikan pelayananan Spritual religius
Sabtu, 4 November 2023 18:10 Wib
PT Agrowiratama Pasbar terima penghargaan Paritrana Award 2022 dari Gubernur
Rabu, 6 September 2023 12:23 Wib
Pemprov Sumbar berikan BPJS ketenagakerjaan ke 1.100 nelayan di Air Bangis Pasaman Barat
Jumat, 2 Juni 2023 20:33 Wib
Sumbar alokasikan Rp112 miliar untuk pembangunan Solok Selatan
Senin, 17 April 2023 11:11 Wib