Uji Materi UU Pilkada Menunggu Hasil RPH

id Uji Materi UU Pilkada

Jakarta, (Antara Sumbar) -Putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara cuti petahana yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama masih harus menunggu hasil pemeriksaan internal majelis hakim MK, kata Kepala Biro Humas Dan Protokol lembaga negara itu, Rubiyo.

"Majelis Hakim Konstitusi akan melakukan pemeriksaan internal dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum menjatuhkan putusan akhir," ujar Rubiyo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakan Rubiyo menanggapi informasi yang beredar bahwa perkara No. 60/PUU-XIV/2016 Tentang Pengujian UU PILKADA mengenai cuti petahana akan diputus pada Kamis (27/10).

Terkait hal itu Rubiyo menjelaskan bahwa Kamis (27/10) adalah hari terakhir bagi para pihak dalam perkara tersebut, untuk menyampaikan kesimpulan melalui kepaniteraan MK.

"Ini sesuai dengan hasil pemeriksaan persidangan pada Rabu (19/10)," kata Rubiyo.

Sementara itu RPH akan dilakukan setelah kesimpulan terkumpul.

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, Ahok berpendapat bahwa Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada merugikan hak konstitusionalnya sebagai Pemohon karena dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti.

Padahal selaku pejabat publik, Ahok menyatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya.

Ahok berpendapat ketentutan Pasal 70 Ayat (3) tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

Oleh karena itu, Ahok meminta MK menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

Sehingga apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah. (*)