Senior Hanura Desak Dilaksanakan Munaslub

id Hanura

Senior Hanura Desak Dilaksanakan Munaslub

Partai Hanura. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Hanura Djafar Badjeber mendesak Plh Ketua Umum DPP Partai menggelar Munas ataupun Munaslub karena sudah terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum DPP Partai Hanura pasca Wiranto memutuskan non-aktif dari jabatannya.

"Sehubungan dengan terjadinya kekosongan jabatan ketua umum, saudara Plh Ketum wajib hukumnya melaksanakan Munas atau Munaslub diminta atau tidak. Maka saudara Plh Ketum sejak menerima jabatannya wajib mempersiapkan dan melaksanakan Munas atau Munaslub," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, pada 29 Juli 2016 DPP Partai Hanura melaksanakan rapat dan mengambil keputusan bahwa Wiranto non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum dan mengangkat Chairudin Ismail sebagai Plh Ketum Hanura.

Menurut dia, hal tersebut tertuang dalam surat keputusan DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/127/DPP-HANURA/VII/2016 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Ketua Umum Partai Hanura, tertanggal 29 Juli 2016.

"Surat itu sudah disampaikan ke internal Partai Hanura serta ke eksternal seperti KPU dan Kemenkumham oleh pejabat sementara Hanura. Plh Ketua Umum DPP Partai HANURA yang telah dikirimkan ke Kemenkumham dengan surat nomor: B/353/DPP-HANURA/VIII/2016 Perihal Pemberitahuan kepada Kemenkumham," ujarnya.

Dengan demikian, menurut dia, Wiranto sudah tidak tercatat lagi sebagai Ketum Hanura sehingga terjadi kekosongan jabatan Ketum. Hal itu, ujar dia, sejalan dengan BAB VIII ART pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2.a).

Selanjutnya, menurut dia, Kemenkumham terbitkan surat nomor: AHU 4 AHA 11 01-64A tertanggal 31 Agustus 2016 yang isinya menyebutkan jabatan Ketum Hanura yang semula Wiranto menjadi Phs Ketum Chairudin Ismail sampai terbentuk kepengurusan definitif sesuai mekanisme AD/ART partai.

"Karena itu agar tidak menimbulkan konflik internal dan keadaan organisasi partai yang tidak pasti, dan memberi jaminan kepastian masa depan Partai Hanura maka Plh Ketua Umum harus segera melaksanakan Munaslub," katanya.

Dia menilai, apabila dalam waktu tiga bulan sejak Plh Ketum menerima tugas selenggarakan Munas atau Munaslub tidak dilaksanakan maka akan terjadi kekosongan kepemimpinan.

Hal itu, menurut dia, akan berakibat produk-produk organisasi cacat secara yuridis dan terjadi kekacauan organisasi yang mengakibatkan tidak lolosnya Hanura dalam verifikasi administrasi dan faktual Pemilu.

"Kalau itu terjadi maka Hanura tidak bisa mengikuti Pilkada 2018, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019," ujarnya.

Djafar menilai Munaslub merupakan satu-satunya cara penyelamatan partai secara sistematis dan konstitusional untuk menstabilkan serta menyelamatkan masa depan Hanura. (*)