Polda Tunggu Putusan Hukum Polisi Terlibat Sabu

id narkoba

Polda Tunggu  Putusan  Hukum Polisi Terlibat Sabu

Anti-drug campaign (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pihaknya baru akan memberikan sanksi internal kepada oknum polisi atas nama Bripda Arisco Revi (32) yang tertangkap karena penyalahgunaan narkoba setelah putusan hukum di pengadilan tuntas.

"Saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mapolresta Padang yang melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kabid Propam Polda Sumbar AKBP Suranta Pinem di Padang, Jumat.

Menurutnya penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Padang terhadap Bripda Arisco Revi (32) ditangkap bersama istrinya Yeni Sagita (41) di kamar 515 A Rusunawa Purus pada Senin (24/10) harus selesai di proses terlebih dahulu.

"Setelah ada keputusan hukum baru kita lakukan penindakan dari kesatuan" katanya menerangkan.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar, Brigjen Pol Basarudin mengatakan bahwa tersangka akan dipecat karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba setelah proses hukum selesai dan terbukti bersalah.

"Kita tidak main-main dengan personel yang mencoba melanggar apalagi dalam hal penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Ia meminta agar pelaku diproses sesuai aturan yang ada, setelah diproses secara hukum. Dia juga akan dikenakan sanksi pemecatan.

"Sejak saya dilantik hingga saat ini sudah ada enam anggota yang dipecat terhadap anggota yang nakal ini," tegas dia.

Menurutnya selama ini anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dilakukan rehabilitasi di SPN Padang Besi. Dengan harapan mereka tidak lagi terlibat dalam hal tersebut.

"Namun rupanya itu tidak bisa, kita akan pecat anggota tersebut karena hanya memperburuk citra polisi di mata masyarakat," ujar dia.