Kejari Padang Tak Sidik Kasus Korupsi Baru 2016

id Kejaksaan Negeri Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Pihak Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tak lakukan satupun penyidikan terhadap kasus korupsi yang dinaikkan dari tingkat penyelidikan selama 2016.

"Memang tidak ada kasus korupsi baru yang dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, sejak Januari 2016 hingga saat ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Padang, Zulfan Tanjung di Padang, Jumat.

Ia menjelaskan hal itu dikarenakan pihaknya fokus untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan kasus korupsi yang ada.

"Ada kasus-kasus yang penyidikannya telah dimulai pada tahun sebelumnya, namun belum tuntas. Maka itu yang difokuskan terlebih dahulu untuk dinaikkan ke tingkat penuntutan, dan disidang," jelasnya.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah tunggakan kasus korupsi yang sejak penyidikan ditangani Kejari Padang, dan dituntaskan pada 2016.

Kasus itu adalah korupsi dana Kredit Mikro Kelurahan (KMK) Kelurahan Padang Olo, Kecamatan Nanggalo. Lalu kasus Pengadaan Mobil Dinas di bidang aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset pada 2007.

Di samping kasus itu juga terdapat kasus korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejari Padang. Hanya saja terhadap kasus tersebut penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera barat, serta pihak kepolisian.

Beberapa kasus itu adalah dugaan korupsi Pengadaan Tanah Kampus III Institut Agama Islam Negeri Padang (IAIN) Padang.

"Jadi saat ini tidak ada lagi kasus korupsi yang penyidikannya menunggak di Kejari Padang," terangnya.

Selain itu pihak Kejari Padang juga telah menangkap seorang terpidana Korupsi Dana Bantuan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang atas nama Azhar Latif, yang dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Juli 2016.

Saat ini masih tersisa satu orang buronan terpidana korupsi yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Klas I A Padang pada 2010.

Saat ditanyai tentang kasus korupsi yang berada di tingkat penyelidikan pada 2016, Zulfan mengungkapkan terdapat tiga kasus.

Hanya saja dirinya mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci kasus itu karena masih di tingkat penyelidikan.

"Yang jelas ketiga kasus itu adalah pengerjaan fisik, sumber dana berasal dari APBD," jelasnya.

Ia memperkirakan satu di antara ketiga kasus tersebut dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan sebelum 2016 berakhir.

Hal itu mengingat satu kasus tersebut berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, sudah terang perbuatan pidananya. Sehingga bisa dinaikkan ke penyidikan. (*)