KPU: Pemilih Pemula di Sawahlunto 3.430 Jiwa

id pemilih pemula

KPU: Pemilih Pemula di Sawahlunto 3.430 Jiwa

Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), memperkirakan kenaikan jumlah pemilih pemula mencapai 3.430 jiwa pada pilkada serentak 2018 di kota itu.

"Data tersebut diperoleh dari hasil perkiraan sementara pihak KPU dalam beberapa kegiatan sosialisasi pendidikan pemilu bagi calon pemilih pemula untuk tingkat pelajar sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) sepanjang 2016," kata Ketua KPU setempat, Afdhal, di Sawahlunto, Rabu.

Sehingga, lanjutnya, jumlah pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) pilgub Sumbar yang diselenggarakan pada 2015 sebesar 43.000 lebih jumlah pemilih, akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen dengan perkiraan jumlah pemilih mencapai 45.000 hingga 46.000 jiwa yang tersebar di empat kecamatan kota itu.

Terkait sasaran yang ingin dicapai pihaknya dalam kegiatan sosialisasi terhadap pemilih pemula tersebut, dia menjelaskan hal itu dilakukan untuk memacu tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada serentak nanti, yakni dengan menciptakan mereka sebagai pelopor demokrasi yang dapat mengawal dengan sikap kritis penuh rasa tanggung jawab sebagai warga negara terhadap seluruh rangkaian tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

"Sehingga cita-cita untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan memiliki legitimasi yang tinggi dari masyarakat, bisa terselenggara dengan baik di kota ini," ujarnya.

Disamping itu, pihaknya juga memberikan motivasi bagi para calon pemilih pemula tersebut untuk turut berperan aktif menjaga iklim demokrasi yang sehat dan bebas dari praktik-praktik kecurangan serta turut menolak politik uang.

"Dengan demikian peluang masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas semakin besar, karena dilahirkan dari tahapan pemilu yang bersih dan taat asas," kata dia.

Disinggung tentang sistem pemilihan pada tahapan pilkada serentak di kota itu pada 2018, dia mengungkapkan berdasarkan undang-undang pilkada nomor 10 tahun 2016 terjadi beberapa perubahan yang harus diketahui baik oleh pemilih, partai politik pengusung dan pendukung pasangan calon serta pasangan calon itu sendiri.

Salah satunya seperti tentang ditiadakannya sistem pemilihan dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang berhasil mencapai ambang batas perolehan suara, kecuali pada pilgub yang diselenggarakan di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

"Siapapun pasangan calon yang berhasil meraih perolehan suara tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU," tegasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), memperkirakan biaya pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2018 di kota itu, mencapai angka Rp14,8 miliar lebih.

"Dari lembaran estimasi pembiayaan yang sudah diserahkan KPU ke pihak pemerintah daerah setempat, tergambar biaya terbesar diserap pada pos anggaran pelaksanaan dengan total sebesar Rp9,72 miliar," kata Ketua KPU setempat, H Afdhal di Sawahlunto, Rabu(26/10). (*)