Pemkot Undang Pedagang Bahas Penataan Objek Wisata

id objek wisata

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengundang belasan pedagang yang berjualan di sekitar Pantai Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, terkait rencana penataan objek wisata di daerah itu.

"Para pedagang sengaja diundang untuk diberikan sosialisasi dan pemahaman karena di lokasi tersebut dilarang berjualan," kata Kepala Satpol PP setempat Handrizal Fitri di Pariaman, Rabu.

Kawasan objek wisata Pantai Pauh Barat sebelumnya sudah diserahkan oleh para "niniak mamak" atau tokoh adat setempat kepada pemerintah daerah pada 2011.

Ia membenarkan dahulunya kawasan tersebut merupakan perairan laut, namun mengalami penyusutan sehingga menjadi daratan dan digunakan masyarakat sekitar sebagai tempat mencari nafkah.

Pertemuan kedua belah pihak tersebut menghasilkan beberapa poin, diantaranya, pedagang bersedia dipindahkan namun meminta dicarikan lokasi berjualan yang baru.

Kedua para pedagang meminta kepada pemerintah setempat agar memberikan tenggang waktu hingga 10 Januari 2017 untuk berjualan.

Terakhir para pedagang meminta agar pemerintah daerah menyediakan alokasi dana tambahan modal agar usaha yang digelutinya tidak mati.

"Permintaan dari pedagang sudah diterima, dan akan disampaikan langsung kepada walikota untuk mempertimbangkannya," ujarnya.

Ia mengatakan rencana penertiban seluruh pedagang tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2006 tentang Kebersihan, Kenyamanan, dan Ketertiban.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat, Jafreki, mengatakan kawasan objek wisata Pantai Pauh digunakan pemerintah daerah untuk mendukung rencana pembangunan Mesjid Terapung pada 2017.

"Masjid terapung tersebut akan dibangun di sekitar Pantai Pauh, sehingga kawasan tersebut harus steril," jelasnya.

Ia berharap para masyarakat dan pedagang dapat memahami persoalan tersebut untuk mendukung visi misi Kota Pariaman menjadikan daerah tujuan wisata. (*)