DPRD Tetapkan APBD Sumbar 2017 Rp6,173 Triliun

id APBD Sumbar

DPRD Tetapkan APBD Sumbar 2017 Rp6,173 Triliun

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ()

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah provinsi tersebut tahun 2017 sebesar Rp6,173 triliun atau naik sebesar Rp1,389 triliun dari tahun sebelumnya.

"Kenaikan yang signifikan tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan penerimaan daerah yang bersumber dari kenaikan dana perimbangan yang diterima tahun 2017 dari alokasi 2016," kata Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim pada sidang paripurna di DPRD setempat, Jumat (25/11) malam.

Pada penetapan APBD 2017, sebutnya untuk Belanja Tidak Langsung dianggarkan sebesar Rp4,201 triliun atau naik sebesar Rp1,540 triliun dari tahun 2016 Rp2,661 triliun.

Ia mengatakan rincian dari Belanja Tidak Langsung tersebut adalah untuk belanja pegawai sebesar Rp2,384 triliun atau naik sebesar Rp1,642 triliun dari tahun sebelumnya Rp741,678 miliar, belanja hibah dianggarkan Rp1,087 triliun yang diperuntukkan hibah dana bantuan operasional sekolah dan hibah kepada lembaga kemasyarakatan yang telah ditetapkan.

Kemudian belanja bagi hasil pada kabupaten dan kota sebesar Rp706 miliar, belanja bantuan keuangan Rp17,796 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp5 miliar.

Selanjutnya, untuk Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp1,971 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp141,506 miliar dari tahun 2016 yakni sebesar Rp2,113 triliun.

"Belanja langsung tersebut akan dialokasikan untuk pemenuhan urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang telah dituangkan ke dalam bentuk program kegiatan masing-masing organisasi perangkat daerah," ujarnya.

Secara umum terdapat defisit anggaran sebesar Rp102,243 miliar yang ditutupi oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu yang diperkirakan sebesar Rp114,243 miliar, katanya.

Selain itu Hendra juga mengemukakan saat ini pemerintahan di Indonesia menghadapi beberapa perubahan diantaranya peralihan sebagian kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota kepada pemerintah provinsi, dan perubahan struktur organisasi perangkat daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang secara efektif mulai diberlakukan pada tahun 2017.

Sementara Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak DPRD Sumbar yang telah menyetujui APBD 2017 itu.

"Semoga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Sumbar," ujarnya. (*)