Pemprov Sumbar Peringati Hari Bakti Pekerjan Umum

id Kementerian Pekerjaan Umum

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperingati Hari Bakti Pekerjaan Umum ke-71 yang dilaksanakan di Kantor Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Permukiman (Prasjaltarkim) setempat, Sabtu.

"Dengan peringatan hari bakti ini semoga menjadi motivasi menjunjung tinggi integritas dalam pembangunan infrastruktur" kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar di Padang dalam sambutannya saat upacara berlangsung.

Ia mengatakan Disprasjaltarkim Sumbar memiliki peranan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi.

"Infrastruktur yang kuat dan kokoh dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat," ujar dia.

Kemudian, kata dia peningkatan pembangunan infrastruktur akan terus dilakukan untuk mengatasi kesenjangan antar wilayah dan kawasan.

Selain itu Ali Asmar menekankan agar dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara diharapkan untuk tidak melakukan pungutan liar.

"Jika ketahuan akan ada sanksi untuk itu," kata dia.

Dengan itu ia mengimbau kepada semua ASN agar dapat bekerja dengan baik dan jujur serta menjunjung tinggi integritas mulai dari pimpinan hingga staf.

Kadis Sampaikan Maaf

Dalam kesempatan tersebut kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) nonaktif Suprapto menyampaikan permintaan maaf di Hari Bakti Pekerjaan Umum (PU) yang ke-70, Sabtu.

Penyampaian permintaan maaf itu disampaikannya melalui pesan elektronik yang dibacakan usai upacara peringatan Hari Bakti PU di lapangan Dinas Prasjaltarkim setempat.

"Permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar dinas Prasjaltarkim serta keluarga besar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," kata dia dalam pesan elektronik itu.

Kemudian terkhusus ia mengutarakan permintaan maaf kepada jajaran Pemprov Sumbar .

"Permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Pemprov Sumbar atas musibah yang saya alami dan telah mencemarkan nama baik provinsi Sumbar," ujar dia.

Ia juga menyampaikan pesan kepada jajaran Dinas Prasjaltarkim Sumbar agar jangan pernah takut untuk terus membangun infrastruktur bagi kesejahteraan rakyat.

"Jangan lakukan korupsi, karena akan menyengsarakan masyarakat Sumbar," kata dia.

Di akhir pesannya dia mengatakan, selamat bekerja dan selamat memperingati Hari Bakti PU.

"Terimakasih atas dukungan moril dan doa seluruh personil Dinas Prasjaltarkim," tambahnya.

Sebelumnya Suprapto divonis 2 tahun 10 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara suap untuk anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana senilai Rp500 juta.

"Menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 10 bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Aswijon di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/11).

Majelis hakim yang terdiri atas Aswijon, Sinung Hernawan, Haryono, Joko Subaygo dan Suhartono itu sependapat bahwa Suprapto dan Yogan Askan bekerja sama menyuap I Putu Sudiartana sebesar Rp500 juta.

Hal itu agar I Putu Sudiartana membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 untuk Provinsi Sumbar pada APBN-P tahun 2016. (*)