Mensos : Pengarusutamaan Disabilitas Harus Jadi Agenda Nasional

id Mensos

Mensos : Pengarusutamaan Disabilitas Harus Jadi Agenda Nasional

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (Antara) ()

Jember, (Antara Sumbar) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional harus menjadi agenda bersama seluruh pihak tanpa terkecuali.

"Saya mengimbau seluruh kementerian, lembaga, dunia usaha, dan lembaga donor, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk membangun kepedulian mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang benar-benar telah mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia," kata Mensos dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional di Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Tidak kalah penting, lanjut Mensos, adalah peran media massa dalam upaya sosialisasi, harmonisasi, dan implementasi berbagai langkah pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang dilakukan pemerintah.

"Arus informasi yang positif tentunya semakin memperingan tugas pemerintah dalam menyosialisasikan pemenuhan hak -hak penyandang disabilitas," ujarnya.

Puncak kegiatan peringatan HDI digelar di Alun-alun Jember dengan mengambil tema "Achieving 17 Goals for the Future We Want" : Create a more Inclusive and Equitable World for Persons with Disabilities.

Sementara di tingkat nasional, tema turunan yang diangkat "Membangun Masyarakat Inklusi, Adil, dan Berkesinambungan bagi Penyandang Disabilitas untuk Indonesia yang Lebih Baik".

Turut mendampingi Menteri Sosial, Dirjen Rehabilitasi Sosial Marjuki, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat, dan Bupati Jember dr Faida serta Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni.

Acara tersebut dihadiri sekitar 5.000 penyandang disabilitas dari berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Khofifah, penyandang disabilitas harus diberikan ruang yang luas untuk berekspresi.

"Oleh karenanya, peringatan HDI di Indonesia ini harus menjadi momentum penghapusan setiap tindakan marginalisasi kepada penyandang disabilitas," ujar Ketua Umum PP Muslimat NU itu.

Dia menambahkan bahwa HDI juga sebagai ajang untuk memantapkan komitmen dan keseriusan pemerintah dan semua pihak dalam membangun kota inklusif dan mudah diakses oleh semua, termasuk penyandang disabilitas.

"Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. UU ini menempatkan isu pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagai isu multisektor, tidak lagi hanya dalam bidang sosial," ujar Mensos.

Dengan keberadaan UU tersebut, dia mengharapkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagai warga negara dapat ditunaikan oleh negara sebagaimana mestinya.

Khofifah menyebutkan, hingga saat ini, sudah ada delapan provinsi di Indonesia yang memiliki peraturan daerah tentang disabilitas, yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, dan Kepulauan Riau.

"Baik pemerintah pusat maupun daerah harus terus berupaya mengentaskan penyandang disabilitas, yang selama ini hak-haknya belum terpenuhi," katanya.

Ia juga berharap, pembangunan di daerah harus mengarusutamakan penyandang disabilitas.

Berdasarkan data Kementerian Sosial, terdapat 22.500 penyandang disabilitas berat yang mendapatkan asistensi sosial penyandang disabilitas berat (ASPDB) dengan nilai bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. (*)