Jakarta, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan persidangan terdakwa Gubernur DKI Jakarta (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa, 13 Desember 2016.
"Sidangnya pada 13 Desember 2016, hari Selasa," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan majelis hakim perkara penistaan agama itu dengan lima anggota yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto yang juga Kepala PN Jakarta Utara.
Pelaksanaan persidangan sendiri, kata dia, akan dilakukan secara terbuka yang artinya dapat disaksikan oleh pengunjung. "Namun tetap kita akan batasi jumlahnya, mengingat ruangannya tidak bisa menampung terlalu banyak pengunjung," katanya.
Karena itu, ia memohon pengertian dari pengunjung yang ingin menyaksikan persidangan tersebut dengan tidak memaksakan diri melihat secara langsung di ruangan.
Soal keamanan, ditambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. "Keamanan tentunya dikoordinasikan," tegasnya.
Lokasi tempat sidang, yakni di Gedung eks Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.
Kejaksaan Agung, Kamis (1/12), resmi menerima pelimpahan tahap dua --berkas dan tersangka-- Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri.
Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri oleh tersangka Ahok yang didampingi kuasa hukumnya Sirra Prayuna di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
"Kami sudah melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama dengan berkas setebal 826 halaman yang isinya keterangan dari 42 saksi yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan 1 tersangka," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Disebutkan, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Anies-Muhaimin yakin hakim MK berani putuskan yang terbaik
Senin, 22 April 2024 9:15 Wib
KPK jebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:13 Wib
Sengketa pilpres dan optimisme MK meraih kepercayaan publik
Selasa, 26 Maret 2024 18:41 Wib
Serial "Ellyas Pical" bangkitkan gairah tinju era '80-an
Sabtu, 23 Maret 2024 8:51 Wib
MK segera bahas kepastian keterlibatan Arsul Sani di sengketa pemilu
Jumat, 8 Maret 2024 15:57 Wib
MK tegaskan berupaya maksimal kembalikan kepercayaan publik
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib
Ketua MK perkirakan dua gugatan masuk terkait sengketa Pilpres
Jumat, 8 Maret 2024 12:25 Wib
Pengucapan sumpah Hakim MK Arsul Sani
Kamis, 18 Januari 2024 15:55 Wib