Jakarta, (Antara Sumbar) - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan kasus penistaan agama adalah kasus yang biasa namun menjadi luar biasa ketika menyangkut Gubernur nonaktif Daerah Khusus Ibukota Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Itu sebetulnya bukan pertama kali di Indonesia, tapi untuk kasus yang satu ini begitu menjadi luar biasa karena pelakunya seorang calon gubernur yang akan ikut pilkada," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa.
Selain itu menurut Prasetyo, kasus dugaan penistaan agama itu menjadi luar biasa karena Ahok merupakan seorang etnis minoritas, kebetulan beragama non muslim, dan tiga poin itu sensitifnya masalah yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Dia menjelaskan kasus itu juga menjadi perhatian dari masyarakat sehingga perkara ini menimbulkan reaksi publik sehingga penanganannya menjadi luar biasa.
"Penanganan ini sangat luar biasa karena diikuti dan mendorong maraknya reaksi dalam bentuk aksi dan unjuk rasa disertai berbagai tuntutan dan permintaan yang tentunya itu harus menjadi perhatian kita juga dalam proses penegakan hukum ini," ujarnya.
Dia mengatakan mengingat adanya permintaan, harapan, dan imbauan masyarakat agar kasus itu secepatnya diselesaikan, maka saat itu juga perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut dia, hal itu dilakukan sambil meneliti berkas perkara dan setelah menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap jaksa peneliti pun segera diperintahkan membuat surat dakwaan.
"Sehingga ketika penyerahan tahap II, surat dakwaannya sudah siap dan sudah ada. Ini pula yang kemudian kami menyatakan persiapan dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan hari itu juga," katanya.
Dia menekankan bahwa kasus dugaan penistaan agama itu tetap berjalan sesuai koridor hukum sehingga masyarakat tidak perlu ada prasangka apapun. (*)
Berita Terkait
Presiden Jokowi tunjuk Kepala Bapanas sebagai Pelaksana Tugas Mentan
Jumat, 6 Oktober 2023 14:32 Wib
Polri pertimbangkan harapan masyarakat agar Richard Eliezer kembali ke Brimob
Kamis, 16 Februari 2023 18:02 Wib
Polri jadwalkan sidang etik Richard Eliezer, tentukan kembali ke Polri atau diberhentikan?
Kamis, 16 Februari 2023 10:13 Wib
Polri kirim personel bantuan operasi kemanusiaan ke Turki
Kamis, 9 Februari 2023 7:53 Wib
Polri sebut sanksi etik Bharada E tunggu putusan pengadilan
Jumat, 27 Januari 2023 11:12 Wib
Polri siagakan personel SAR antisipasi cuaca ekstrem di Tanah Air
Rabu, 28 Desember 2022 8:29 Wib
Polri gelar apel Kasatwil 2022 evaluasi kinerja setahun
Rabu, 14 Desember 2022 10:02 Wib
Polri salurkan 1.000 selimut dan 300 kasur lipat ke koban gempa Cianjur
Selasa, 22 November 2022 11:17 Wib