Aristo Munandar: Seleksi Terbuka harus Utamakan Kemampuan

id seleksi terbuka

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Aristo Munandar mengatakan seleksi jabatan terbuka yang dilakukan pemerintah provinsi harus mengutamakan kemampuan seseorang.

"Untuk membangun Sumbar agar lebih baik dibutuhkan orang-orang yang mempunyai keahlian dibidangnya," katanya di Padang, Selasa.

Ia menyebutkan seleksi jabatan terbuka yang dilakukan pemprov harus benar-benar maksimal, jangan hanya formalitas untuk memenuhi aturan saja agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumbar terus meningkat.

Oleh sebab itu, tambahnya dibutuhkan pejabat-pejabat pemerintahan yang berpengalaman di bidangnya, sehingga pemahaman tentang organisasi yang dipimpin dapat diatur dengan baik.

Ia mencontohkan, misalnya orang yang akan menjabat kepala Dinas Pariwisata, maka ditunjuk orang yang benar-benar paham tentang pariwisata dan bagaimana mengembangkannya, sehingga pariwisata yang merupakan penyumbang pendapatan asli daerah itu bisa lebih maju.

Selain itu, kata Aristo moral dari calon pejabat yang mendaftar juga harus menjadi penilaian. "Jika memiliki kemampuan namun moralnya tidak baik, tentu juga akan berdampak buruk nantinya," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar melakukan seleksi terbuka untuk 10 jabatan eselon II agar pada awal Januari 2017 seluruh Organisasi Perangkat Daerah bisa berjalan efektif.

"Kita berharap selesai sebelum 2017 karena OPD yang berubah sesuai dengan dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah efektif pada awal tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Jayadisman.

Ke-10 jabatan itu, menurutnya terbagi dua sesi. Pertama untuk empat jabatan masing-masing Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda, Kepala Biro Umum dan Kepala Dinas Pariwisata yang telah masuk tahap ujian tertulis.

Kemudian sesi selanjutnya enam jabatan yakni, jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kepala Biro Kerjasama & Rantau Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Provinsi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan, dan Kepala Biro Humas. (*)