Pemkab Siapkan Skedul Pemulangan Jasad Tan Malaka

id Skedul Pemulangan Jasad Tan Malaka

Sarilamak, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menyiapkan skedul untuk pemindahan jasad Tan Malaka dari Lereng Gunung Wilis, Kediri ke Pandam Gadang, Limapuluh Kota.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan dalam rapat penyusunan rencana pemindahan jasad Tan Malaka, yang digelar di Sarilamak, Rabu.

Ia mengatakan alasan kuat pemindahan jasad didasari adanya permohonan dari pihak kaum atau keluarga serta masyarakat Pandam Gadang, Kecamatan Gunuang Omeh.

Pemulangan jasad Tan Malaka juga dikarenakan ia merupakan seorang penghulu (pemimpin kaum adat) di kampung halamannya, dimana sesuai adat budaya Minangkabau, ketika penghulu meninggal dunia ada prosesi pemindahan sako atau gelar.

Menurutnya, kendati gagasan tersebut tidak sepenuhnya didukung oleh pemerintah daerah, namun ia meyakini banyak pihak terutama para tokoh Sumbar yang peduli atas tuntutan penyelamatan tokoh pahlawan asal Limapuluh Kota itu.

"Yang jelas, kami ingin memperjuangkan gagasan ini, atas dasar niat kepedulian bersama," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ia menyebutkan, rencana prosesi penjemputan jasad Tan Malaka berdasarkan kesepakatan rapat bersama Tan Malaka Institut (TMI) Sumbar akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2016. Menurutnya tanggal tersebut dipilih karena almarhum diketahui meninggal pada 21 Februari 1949.

"Kalau dapat pelepasan tim penjemputan pada 15 Februari 2016. Penggalian makam akan dilakukan pada tanggal 21 Februari, dan besoknya Pondok Pesantren Lirboyo akan menggelar tahlilan secara nasional," kata dia.

Ferizal menambahkan, sepulang ziarah ke makam Tan Malaka di Kediri beberapa waktu lalu, ia banyak ditemui dan dihubungi lewat telepon para kepala daerah dan tokoh Sumbar. Mereka memberi dukungan atas rencana pemindahan jasad Ibrahim Datuk Tan Malaka.

Dukungan itu sebagai bentuk kepedulian serta penghormatan atas kiprah dan pemikiran Tan Malaka, bagi Republik Indonesia semasa hidupnya.

Direktur TMI Sumbar, Yudilfan Habib menyebutkan pihaknya mendesak pemerintah daerah dapat memfasilitasi pemindahan jasad Tan Malaka.

Menurutnya TMI tersebut merupakan organisasi yang bergerak, tidak hanya dalam hal penyelamatan aset sejarah tetapi juga, kompensasi atas perjuangan pahlawan.

"Oleh karena itu, sebuah kewajiban untuk meluruskan kembali kiprah sejarah beliau. Apalagi dia seorang pemangku adat. Jadi, sangatlah wajar kami menilai secara kultur karena meterilineal berhak diminta oleh kemenakannya untuk dimakamkan di kampungnya," kata dia.

Ia menambahkan, TMI Sumbar sudah membangun koordinasi dengan semua pihak, termasuk dengan unsur pemerintah daerah Kediri, hingga pemerintah pusat, Kemeterian Sosial RI terkait rencana tersebut.

Ketua MUI Limapuluh Kota, Syafrijon menyebutkan berdasarkan kajian syariat islam prosesi pemindahan jemazah boleh saja dilakukan dalam kondisi darurat. Kondisi darurat itu diantaranya jika jasad seorang muslim tercampur dengan non muslim, kedua, jasad dikuburkan tidak di tanahnya.

Kemudian belum diselenggarakan secara syariat Islam, dan terakhir tempat makam akan dijadikan untuk fasilitas umum.

"Saya menilai, terkait dasar hukum pemindahan jasad Tan Malaka cukup memenuhi unsur," kata dia. (*)