LBH Gugat Gubernur untuk Cabut Izin Tambang

id tambang

Padang, (Antara Sumbar) - Lembaga Bantuan Hukum Padang, Sumatera Barat, menggugat gubernur ke PTUN terkait tidak ditetapkannya keputusan perihal permohonan pencabutan izin tambang PT. Geominex Sapek di Solok Selatan.

Kuasa hukum LBH Padang, Aldi Harbi di Padang, Rabu, menerangkan permohonan pencabutan izin dikirimkan langsung ke gubernur dan diterima secara lengkap pada 17 November 2016.

Namun, imbuhnya setelah lewat 10 hari kerja, gubernur tidak juga mengeluarkan keputusan.

Menurutnya sesuai dengan Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan permohonan yang tidak ditindaklanjuti oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan tindakan dan/atau putusan tindakan, dianggap dikabulkan secara hukum.

Ia menambahkan selanjutnya PTUN berwenang memutuskan permohonan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan yang diajukan pemohon.

Menurutnya sejak lahirnya Undang-undang tentang pemerintahan daerah dan terakhir dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2015, gubernur memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral.

"Permohonan ini sekaligus mendesak gubernur untuk bersikap tegas terhadap izin-izin tambang yang bermasalah, seperti izin usaha pertambangan operasi produksi PT. Geominex Sapek yang di-SK-kan oleh Bupati Solok Selatan tahun 2010," katanya.

Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan pokok perkara dan dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum pemohon dan termohon.

"Setelah sidang pertama ini selanjutnya akan dilakukan sidang lanjutan pada hari Jumat 16 Desember 2016, dengan agenda pemeriksaan pokok jawaban termohon," katanya.

Sementara itu ahli Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Yuslim mengatakan prinsip umum administrasi yang berwenang mencabut keputusan adalah pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan.

"Mengacu pada Undang-undang No. 9 Tahun 2015 maka dengan sendirinya gubernur juga berwenang untuk mencabut (contrarius actus) izin usaha pertambangan," katanya. (*)