Pariaman Bangun Delapan Sarana Prasarana Pulau

id pulau angso duo

Pariaman Bangun Delapan Sarana Prasarana Pulau

Pulau Angso Duo Pariaman.

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyebutkan telah membangun delapan sarana dan prasarana pokok penunjang di Pulau Angso Duo sejak 2012 hingga 2016 untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata.

Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (KP3K) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat, Zainal di Pariaman, Kamis, mengatakan delapan sarana penunjang tersebut diantaranya pos jaga, tempat Mandi Cuci Kakus (MCK), pembangunan rute jalan beton, rumah singgah, dermaga apung, keramba jaring apung, pembuatan ikon Pulau Angso Duo, pondok wisata atau gazebo.

"Secara keseluruhan pembangunan sarana dan prasarana penunjang tersebut telah menghabiskan dana mencapai Rp7,5 miliar lebih yang bersumberkan APBD dan APBN," katannya.

Ia menjelaskan dari beberapa sarana penunjang tersebut, pembangunan dermaga terapung paling banyak memakan biaya yang mencapai Rp5 miliar lebih dan disusul keramba jaring apung sebanyak Rp1,4 miliar.

"Khusus pembangunan sarana prasarana dermaga terapung, dan keramba jaring apung dibantu langsung pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2015," ujarnya.

Pembangunan beberapa sarana prasarana itu, sebutnya sangat membantu dalam pengembangan sektor wisata bahari, terutama objek wisata Pulau Angso Duo.

Namun, sebutnya seluruh kebijakan terkait sarana penunjang di pulau, pada 2017 akan dialihkan ke pemerintah provinsi seiring dengan berlakunya Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Kami harapkan dengan pengalihan kewenangan tersebut, sarana dan prasarana yang sudah ada tetap bisa menunjang sektor pariwisata lokal," ujarnya.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelola objek wisata pantai dan pulau, setempat, Hasnul mengatakan hingga saat ini dua unit rumah singgah di Pulau Angso Duo belum bisa disewakan kepada wisatawan.

"Rumah singgah tersebut belum bisa disewakan karena belum ada Peraturan daerah yang dikeluarkan. Selain itu dua unit rumah singgah tersebut hingga saat ini masih menjadi aset Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pariaman," ujarnya.

Ia menambahkan jika aset dua rumah singgah itu telah diserahkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, maka baru bisa disewakan untuk menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)