Bukittinggi Operasikan "Cash Register Online" Optimalkan Pajak

id cash register online

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), akan mengoperasikan mesin cash register online di sejumlah rumah makan di daerah itu mulai 2017 untuk memaksimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) setempat, Deded Krisnaldi di Bukittinggi, Rabu, mengatakan mesin register itu untuk tahap awal akan dioperasikan di 15 rumah makan besar mulai Januari 2017.

"Langkah ini perlu kami sosialisasikan pada pihak rumah makan karena kita tidak bisa hanya mengandalkan dana transfer dari pusat saja sehingga pajak daerah harus dioptimalkan," kata dia.

Ia menerangkan, melalui pemasangan mesin register di rumah makan itu maka setiap data transaksi akan masuk ke DPKAD sehingga dapat menghindari kebocoran pajak yang selama ini terjadi.

"Selama ini memang belum transparan, tarif yang diberlakukan di setiap rumah makan juga berbeda-beda. Secara institusi, kami berkewajiban melakukan penertiban dan pengawasan terhadap penerimaan pajak," ujar dia.

Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang pajak restauran dan rumah makan, pemberlakuan pajak hanya diberikan pada usaha dengan omset di atas Rp6 juta per bulan.

Hingga 15 Desember 2016, DPKAD mencatat terdapat 62 restauran dan rumah makan dengan realisasi pajak baru mencapai 64,23 persen atau sebesar Rp4,08 miliar dari target Rp6,35 miliar.

"Realisasi memang masih rendah karena kurangnya pemahaman akan kewajiban pajak dan memang tidak memungkinkan akan mencapai target jelang akhir tahun ini. Jadi tahun depan sasaran kami meningkatkan pengawasan bagi rumah makan melalui penggunaan cash register online tersebut," ujar dia.

Di samping itu pihaknya pada 2017 menargetkan melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak-objek pajak yang ada untuk memaksimalkan pendapatan daerah yang nanti manfaatnya dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk pembangunan. (*)