Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, Sumatera Barat, mengimbau masyarakat untuk turut dalam menjaga kebersihan lingkungan wisata selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Untuk mengantisipasi kebersihan di lokasi wisata selama libur Natal 2016 dan tahun baru 2017, Dinas Pariwisata memaksimalkan petugas kebersihan dan juga bekerja sama dengan dinas kebersihan serta masyarakat untuk mengurangi sampah," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, Medi Iswandi di Padang, Jumat.
Ia mengutarakan petugas kebersihan sudah bekerja dari sekarang tapi karena sampah di lokasi wisata lebih banyak, dibutuhkan relawan yang mau membantu. Relawan dari kelompok, organisasi atau masyarakat.
Cuaca yang buruk akhir-akhir ini, seperti hujan dan badai juga menimbulkan permasalahan baru di lokasi wisata seperti di pantai. Sampah yang hanyut ke pantai merupakan sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat dari hulu sungai.
"Perlunya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan ke sungai lagi, kalau sampah jangan tanya sama yang mungut tapi tanya kepada yang buang sampah kenapa buang sampah sembarangan," ujarnya.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 yang mengatur tentang pengelolaan sampah resmi berlaku untuk seluruh Kota Padang.
Dengan berlakunya Perda ini di seluruh Kota Padang, maka siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan hukuman tindak pidana ringan berupa kurungan 3 bulan atau denda Rp5 juta.
"Penindakan bukan tugasnya pariwisata, tapi tugasnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di Satpol dan Dinas kebersihan dan Pertamanan," katanya.
Ia menekankan sampah yang dibuang menjadi tanggung jawab si pembuat sampah, jika perlu orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan dipublikasikan fotonya di media agar mendapat efek jera.
"Masyarakat lebih takut pada aparat daripada perbuatan salahnya, ini pemikiran yang harus diperbaiki," katanya.
Ia berpesan kepada masyarakat yang berlibur di lokasi wisata agar berbelanja di tempat yang ada daftar harganya. "Jangan berbelanja di tempat PKL yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berdagang, juga tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya.
Jika mengalami tindakan pemalakan dan pemerasan segera melapor ke pos polisi terdekat dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, tambahnya. (*)
Berita Terkait
Pemkot Payakumbuh upayakan solusi jangka panjang untuk TPA sampah
Rabu, 17 April 2024 17:27 Wib
Gubernur Sumbar terbitkan SE Pengendalian Sampah selama libur lebaran
Senin, 8 April 2024 13:08 Wib
DLH Kota Solok imbau masyarakat disiplin membuang sampah
Sabtu, 6 April 2024 14:33 Wib
Pemkab Agam sediakan armada khusus bawa sampah di tiga sungai
Kamis, 4 April 2024 17:19 Wib
TPA Regional Payakumbuh dibuka sementara pascalongsor
Rabu, 3 April 2024 3:51 Wib
DLH Dharmasraya olah sampah organik jadi pupuk kompos
Kamis, 21 Maret 2024 11:13 Wib
PPST UNAND berhasil kumpulkan 53 kepingan emas dari program "Nabuang Sarok" Semen Padang
Minggu, 17 Maret 2024 14:03 Wib
Pegadaian perkuat kolaborasi Bank Sampah binaan di Kota Padang
Kamis, 14 Maret 2024 19:40 Wib