Banggar: APBD Sumbar 2017 Terkoreksi Rp89 Miliar

id APBD

Banggar: APBD Sumbar 2017 Terkoreksi Rp89 Miliar

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan evaluasi terhadap APBD Sumatera Barat 2017 dan anggaran yang terkoreksi mencapai Rp89 miliar karena ada beberapa item yang tidak boleh dianggarkan serta terjadi pengurangan secara signifikan pada beberapa mata anggaran.

"Dalam evaluasi tersebut item yang tidak boleh dianggarkan adalah bantuan keuangan khusus bagi kabupaten dan kota, dan pos yang dikurangi yakni belanja pegawai dengan total keseluruhan Rp89 miliar," kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar Hidayat di Padang, Selasa.

Ia mengatakan secara regulasi Peraturan Mendagri tentang pedoman keuangan daerah, bantuan keuangan kabupaten dan kota tersebut boleh dianggarkan apabila fiskal atau belanja untuk rakyat lebih besar daripada belanja pegawai.

Namun proses pemotongan anggaran tersebut belum final karena saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Banggar DPRD Sumbar masih mengklarifikasi dan akan memperjuangkan kembali anggaran yang dievaluasi Kemendagri tersebut.

"Kita tetap akan memperjuangkan bantuan keuangan khusus untuk kabupaten dan kota karena merupakan aspirasi masyarakat," katanya.

Ia mengatakan bantuan keuangan khusus itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur di daerah, akibat anggaran kabupaten dan kota terbatas.

Diharapkan bantuan keuangan khusus tersebut tidak dibatalkan oleh Kemendagri, karena anggaran itu akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Kami mengalokasikan anggaran sudah mempertimbangkan dasar hukumnya dan ada aspirasi dari daerah pemilihan," katanya.

Menurut Hidayat klarifikasi yang dilakukan TAPD bersama Banggar DPRD Sumbar diyakini akan lolos dan tidak jadi dipotong karena merupakan hasil dari aspirasi rakyat.

Sementara itu Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar, Yuliarman mengatakan dana yang dievaluasi tersebut juga untuk bantuan pada Pemerintahan Nagari menyangkut infrastruktur fisik, termasuk juga dana pendamping untuk sejumlah proyek yang sudah dianggarkan kabupaten dan kota.

"Jika dihapus tentu ini bisa menyebabkan lemahnya penyerapan provinsi terhadap aspirasi masyararakat," kata dia. (*)