Kejari: Kasus Pembunuhan Menonjol di Padang 2016

id Kejaksaan

Kejari: Kasus Pembunuhan Menonjol di Padang 2016

Kejaksaan. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat Rusmin mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan yang terjadi di daerah ini cukup menonjol selama 2016.

"Setelah melihat berdasarkan data yang ada, kasus pembunuhan di Padang cukup menonjol pada tahun ini. Selama 2016 tercatat sebanyak enam berkas kasus yang ditangani," kata Rusmin, di Padang, Jumat.

Jumlah kasus pembunuhan tersebut, katanya lagi, dinilai cukup menonjol untuk kasus pembunuhan di daerah itu. Data sebelumnya, paling banyak kasus pembunuhan dalam setahun berkisar antara dua atau tiga kasus, seperti pada 2015 dengan dua kasus.

Ia menyebutkan, dari enam kasus yang ditangani pihaknya tersebut sebanyak empat perkara telah diputusan pengadilan negeri (tingkat pertama).

Empat kasus itu adalah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh mantan dosen Unand Ilmul Khaer terhadap istrinya DY. Lalu, pembunuhan di Jalan Pemuda No. 20, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, seorang karyawan toko Mardiansyah Zahulu yang membunuh anak bosnya Rita Mulyap (26).

Kasus ketiga, pembunuhan di Pasar Raya Padang, tepatnya kawasan Matahari lama, yaitu Nando Nofenrian (19), warga Parupuak Raya II, Tabing, Kecamatan Kototangah menusuk dada Afrimon (35) seorang yang dikenal sebagai preman di kawasan pasar. Perbuatan itu dilakukan pelaku karena tak terima ibunya diganggu oleh korban.

Terakhir adalah pembunuhan sopir angkutan kota (Angkot) trayek Pasar Raya-Aur Duri Rahmad Novian. Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku Ifandi Ade Putra (29).

Sedangkan dua kasus lainnya, lanjut Rusmin, masih dalam pemrosesan pihaknya. Pertama adalah kasus pembunuhan terhadap pedagang lontong Isniwarti (49) yang terjadi di Kecamatan Kuranji pada 20 Juli 2016, dengan tersangka Hz (27).

Terakhir adalah pembunuhan yang dilakukan tersangka D (46), terhadap mantan istrinya Yuli (25), di Gurun Laweh, Lubuk Begalung, pada Minggu 23 Oktober 2016. Pemicu pembunuhan diduga karena korban menolak diajak rujuk oleh pelaku.

Ia mengatakan untuk memberikan efek jera pihak kejaksaan telah menerapkan ancaman hukuman maksimal kepada pelaku saat penuntutan.

Hanya saja, katanya, peran pemerintah, tokoh agama, serta tokoh adat daerah setempat untuk mencegah terjadi pembunuhan.

"Dari kasus-kasus yang ada bisa dilihat pembunuhan terjadi diawali karena adanya ketidaksenangan antara pelaku dan korban. Untuk itu peran semua pihak diperlukan untuk mengembalikan nilai-nilai positif di tengah masyarakat, termasuk pemahaman terhadap hukum," katanya lagi.

Dia juga mengimbau agar masyarakat menggunakan musyawarah, dan tidak serta merta menggunakan kekerasan ketika terjadi suatu permasalahan. (*)