Satpol PP Solok Selatan Sita Tuak Jelang Tahun Baru

id TUAK

Satpol PP Solok Selatan Sita Tuak Jelang Tahun Baru

Satuan Polisi PP Solok Selatan bersama TNI-Polri menggelar razia minuman beralkohol. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansyah Akbar)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, bekerja sama dengan polisi dan TNI menyita 162 liter tuak di tiga lokasi dalam rangka Cipta Kondisi untuk mengamankan pergantian tahun.

Kepala Satpol PP Solok Selatan, Hamdinas di Padang Aro, Jumat mengatakan 162 liter tuak tersebut disita di Jorong Timbulun, Nagari Lubuak Gadang serta Sungai Barameh dan Lekok Jorong Sungai Lambai masing-masing dua jeriken.

"Tuak tersebut dijual secara sembunyi. Kami mengamankannya di dalam kamar para pelaku. Barang bukti akan kita musnahkan," ujarnya.

Ia mengatakan selain menemukan tuak pihaknya juga menangkap tiga pelaku yaitu Kamin (43) warga Lekok Jorong Sungai Lambai, Silai Panjaitan (53) warga Timbulun yang berperan sebagai penampung serta Sarodji (63) wara Sei Beremas.

"Untuk saat ini kami hanya melakukan upaya preventif dan ketiga pelaku hanya membuat surat perjanjian dan diperbolehkan pulang," katanya.

Apabila setelah membuat perjanjian mereka masih melakukan hal yang sama katanya, maka akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan kedepannya pemberantasan terhadap penyakit masyarakat akan lebih ditingkatkan lagi.

"Sekarang kami fokus pengamanan pergantian tahun dulu kemudian baru penindakan penyakit masyarakat yang ditingkatkan," jelasnya.

Selain itu, imbuhnya segala operasional yang dilakukan Pol PP juga akan didukung oleh TNI/Polri.

"Kami akan meningkatkan koordinasi dengan TNI-Polri untuk memberantas penyakit masyarakat," jelasnya.

Ia berharap saat pergantian malam tahun baru tidak ada masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol sehingga kondisi menjadi aman.

"Minuman beralkohol menjadi salah satu pemicu konflik oleh sebab itu dilakukan operasi menjelang hari pergantian tahun," sebutnya. (*)