Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Marlis mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengusahaan Air Tanah juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya bencana akibat penurunan permukaan tanah karena eksploitasi air tanah yang berlebihan.
"Banyak kasus terjadinya penurunan permukaan tanah akibat eksploitasi air tanah yang berlebihan oleh perusahaan industri, hotel, restoran dan depot air minum, sehingga pengambilan air tanah perlu diatur agar tidak menimbulkan bencana," kata dia di Padang, Senin.
Ia mengatakan pengambilan air tanah secara berlebihan bisa mengakibatkan pemerosotan secara bertahap atau anjloknya permukaan tanah secara tiba-tiba seiring dengan pergerakan material bumi.
Untuk menertibkan pengelolaan air tanah oleh masyarakat di Sumbar perlu pengaturan yang bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air.
"Prinsipnya ditujukan agar pengelolaan air tanah dapat efektif dan efesien dan tersedianya air untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Ia menyebutkan potensi sumber air yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan akan semakin langka, dan terus menerus mengalami penurunan baik dari segi jumlah maupun kualitas, sehingga menimbulkan krisis terutama pada kompetisi penggunaan sumber daya air.
Oleh sebab itu DPRD bertekad mempercepat pembahasan Ranperda tentang pengusahaan air tanah ini agar segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, dan semua tentang pengusahaan air tanah akan jelas regulasinya.
Sementara itu Dinas ESDM Provinsi Sumbar menyatakan izin pengambilan air tanah untuk kepentingan usaha akan diatur dalam Peraturan Gubernur setelah Ranperda tentang Pengusahaan Air Tanah ditetapkan.
"Nantinya izin pengambilan air tanah tidak hanya diberlakukan untuk perusahaan besar seperti perusahaan pengolahan air minum mineral saja, namun juga bagi setiap mereka yang memanfaatkan air tanah untuk kepentingan usaha," kata Kepala Dinas ESDM Sumbar Herry Martinus.
Ia menyampaikan ke depan pemilik restoran, hotel, instansi swasta ataupun pemerintahan yang memanfaatkan air tanah untuk kepentingan usaha harus pakai izin.
"Tujuannya agar eksploitasi yang dilakukan di luar batas dalam penggunaan air tanah bisa dihindari," katanya. (*)
Berita Terkait
Deklarasi setop buang air besar sembarangan
Selasa, 7 Mei 2024 16:15 Wib
Pj Wali Kota Sawahlunto Himbau Masyarakat Periksa Saluran Air Antisipasi Banjir
Selasa, 7 Mei 2024 15:15 Wib
Kemenko Marves: World Water Forum buka peluang investasi akses air
Senin, 6 Mei 2024 14:52 Wib
Sumbar bertekad jadi percontohan jaminan halal produk di tanah air
Sabtu, 4 Mei 2024 16:46 Wib
Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
Kamis, 2 Mei 2024 19:57 Wib
BPBD Pasaman Barat minta warga laporkan perubahan air Sungai Nango
Senin, 29 April 2024 17:31 Wib
Pemkab Solok susun strategi tutup tambang di Air Dingin cegah banjir
Senin, 29 April 2024 13:50 Wib
Wamen: Air berpotensi jadi faktor perang di masa depan
Sabtu, 27 April 2024 20:25 Wib