1.167 Koperasi Tidak Aktif Sumbar Diminta Dibubarkan

id Koperasi

1.167 Koperasi Tidak Aktif Sumbar Diminta Dibubarkan

Koperasi. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Sebanyak 1.167 koperasi pada 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat sudah tidak aktif lebih dari lima tahun sehingga diminta untuk segera dibubarkan.

"Kita sudah kirimkan surat pada kabupaten dan kota untuk membubarkan koperasi tersebut, namun baru sedikit yang telah melaksanakan," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar Zirma Yusri di Padang, Selasa.

Ia mengatakan dari jumlah 1.167 yang terdata, baru puluhan saja yang telah dibubarkan, sementara koperasi lainnya masih terkatung-katung.

Menurut Zirma, koperasi yang dikategorikan tidak aktif menurut Permen Koperasi dan UKM Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi adalah koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut atau tidak melakukan usaha secara nyata dua tahun berturut-turut dinyatakan tidak aktif dan pemerintah dapat membubarkan.

"Koperasi yang kita minta untuk dibubarkan itu rata-rata tidak melakukan RAT sejak lima tahun terakhir, bahkan ada yang telah 10 tahun," katanya.

Menurutnya, sesuai UU Koperasi pembubaran koperasi bisa dilakukan melalui dua mekanisme yaitu keputusan anggota melalui RAT dan dibubarkan pemerintah.

"Artinya kita bisa bubarkan koperasi non aktif itu dan urusan yang masih tersangkut bisa diurus kemudian," ujarnya.

Ia mengatakan pembubaran itu berkaitan dengan wacana reformasi total koperasi yang diwujudkan melalui tiga hal, yakni rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan koperasi.

"Intinya koperasi tidak perlu banyak tetapi berkualitas serta adanya penambahan anggota setiap tahun. Dengan demikian diharapkan koperasi kita akan terus hidup dan bermanfaat," katanya.

Zirma mengungkapkan koperasi non aktif yang sulit dibubarkan itu biasanya memiliki hutang piutang yang belum selesai salah satunya bersangkutan dengan program Kredit Usaha Tani (KUT).

Ia mengatakan akan menyurati kembali kabupaten dan kota untuk segera membubarkan koperasi non aktif di daerahnya. (*)