DPRD Pasbar 'Telurkan' 22 Perda Selama 2016

id #Hut Pasbar #Paripurna Istimewa DPRD Pasbar

DPRD Pasbar  'Telurkan' 22 Perda Selama  2016

Ketua DPRD Pasbar, H. Daliyus K . SSi. MM saat memimpin Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam rangka HUT Pasbar ke-13. (c)

Simpang Empat, - DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) terus melahirkan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka memberikan payung hukum setiap kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah.

Selama 2016 lalu, DPRD berhasil menetapkan 22 produk hukum Peraturan Daerah ( Perda ) untuk mengatur roda pemerintahan di Kabupaten Pasbar.

"Tentunya produk Perda yang dihaislkan merupakan berkat kerja sama semua anggota DPRD dan pemerintah derah yang ada," kata Ketua DPRD Pasbar, Daliyus K didampingi Sekretaris DPRD, Suratno dan Kepala Bagian Risalah, Yuhendri usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka HUT Pasbar ke-13, Sabtu (7/1).

Menurutnya, produk hukum berupa Perda yang dihasilkan merupakan bagian dari koridor dan payung hukum berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Pasbar.

Tanpa ada payung hukum tersebut, sudah dipastikan pelaksanaan pembangunan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat tidak akan berjalan sebagai mana yang diharapkan.

Ia menjelaskan 22 Perda tersebut adalah, Perda tentang Kerjasama Nagari, Perda tentang Sistim Pengolahan pembanguan Pertisipatif Daerah, Perda tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan Yang Berkelanjutan, dan Perda tentang Adminstrasi Kependudukan.

Selain itu, Perda Penyelengaraan Pemenuhan Hak-Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan anak dari Tindakan Kekerasan, Perubahan Perda Kabupaten Pasbar nomor 21, tahun 2011, tentang Retrebusi Lengendalian Menara Telekomonikasi, Penyelengaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasbar.

Selanjutnya, Perda tetang RPJMD Pasbar tahun 2016 hingga 2021, Perda tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, Pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, peraturan tentang perencanaan pembangunan daerah Pasbar, perda tentang APBD tahun 2017, plPerda tentang APBD tahun 2017, Perda tentang Pelayanan Publikbdan Perda Penangulangan terhadap penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Kemudian Perda tentang Retrebusi Pelayanan Kesehatan pada Pukesmas, Pustu, Lolindes dan Puskel, Perda Aplikasi Zero Run Off, dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit untuk berkelanjutan sumber daya air.

Selain itu, katanya masih ada Perda yang telah disahkan tapi masih dalam tahapan evaluasi Gubernur Sumatera Barat diharapkan dalam waktu dekat akan disetujui, sehingga menjadi Perda.

Ia menyebutkan momen HUT Pasbar ke-13 ini diharapkan jadi ajang evaluasi dan koreksi agar lebih baik lagi pada tahun ssbelumny.

Pihaknya siap mendukung pemerintah daerah yang saat ini dipimpin oleh Bupati Drs. Syahiran MM dan Wakil Bupati H.Yulinato SH. Dengan visi dan misi " Terwujudnya Pasaman Barat yang beriman, Cerdas, Sehat, Sejahtera serta Berwawasan Lingkungan.

Selain itu, mulai tahun 2016 lalu, seiring dengan telah disahkannya undang-undang desa, sebagian kebijakan pemerintah daerah telah diserahkan kepemerintahan nagari, termasuk dana pendukungnya. Diharapkan pelaksanaan pembangunan akan lebih menyentuh masyarakat lagi.

"DPRD akan dan selalu memperjuangkan aspirasi serta kepentingan masyarakat kedepan demi kemajuan Pasbar," tegas Daliyus K. (adv).