DPRD Pariaman Lantik Pergantian Antar Waktu Anggota

id #DPRD Pariaman

DPRD Pariaman Lantik Pergantian Antar Waktu Anggota

Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin saat memasangkan pin kedewanan kepada Faisal. (cc)

PARIAMAN - Ketua DPRD Kota Pariaman Sumatera Barat Mardison Mahyuddin, melantik Faisal dari Fraksi Partai Golongan Karya menggantikan almarhum Devaria pada Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2014 hingga 2019.

"Saudara Faisal merupakan PAW dari almarhum Devaria dari Fraksi Partai Golkar yang meninggal dunia beberapa waktu lalu saat menjalankan tugas negara," kata dia, di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan proses PAW tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 410 ayat 1 hingga 7.

Kemudian lanjut dia, diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pasal 13 dan pasal 17 ayat 1 hingga 3 tentang Pemberhentian Antar Waktu.

Ia menerangkan proses PAW tersebut telah melalui seluruh mekanisme dan sesuai aturan, mulai dari penyampaian surat dari partai Golkar pada pimpinan DPRD nomor 30/0319/PGKP/XI/2016 tentang pengusualn PAW.

Kemudian lanjut dia, dari surat tersebut DPRD setempat juga telah menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait permintaan calon pengganti antar waktu periode 2014-2019.

"Setelah itu DPRD kembali mengirimkan surat kepada Gubernur Sumbar, sehingga dikeluarkan surat tentang peresmian pemberhentian antar waktu atas nama almarhum Devaria," ujar dia.

Ia menyebutkan setelah resmi dilantik anggota DPRD Faisal akan menempati komisi II bidang ekonomi dan keuangan.

Mardison menyebutkan semasa hidupnya almarhum Devaria dikenal sebagai anggota dewan yang sangat dekat masyarakat.

Selain dekat dengan masyarakat, almarhum juga dikenal sebagai sosok yang taat akan menjalankan ibadah keagamaan.

"Beliau merupakan salah satu kader terbaik partai Golkar, baik di masyarakat dan di lingkungan institusi almarhum sangat disegani dan dihormati," ujar dia.

Sementara itu Wakil Wali Kota Pariaman Genius Umar, mengatakan dengan adanya proses PAW tersebut diharapkan kinerja dewan semakin baik dalam membantu roda pemerintah setempat.

"DPRD merupakan bagian dari pemerintah Kota Pariaman, sebagai lembaga legislatif DPRD memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah," ujar dia.

Ia berharap anggota dewan yang baru dilantik tersebut dapat menjalankan amanah yang diberikan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya Devaria meninggal dunia pada (18/10) saat melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Jakarta.

Devaria meninggal dunia di Rumah Sakit Atmajaya Jakarta akibat serangan jantung yang dideritanya. Sebelum meninggal almarhum sempat berkomunikasi meminta anggota dewan agar tidak membawa ke rumah sakit.

Almarhum pertama kali ditemukan oleh salah seorang anggota DPRD lainnya di kamar mandi dalam keadaan lemas dan tersandar.

Selain diduga mengalami penyakit jantung, politisi asal partai Golongan Karya (Golkar) tersebut diketahui tengah mengidap penyakit asam lambung.***