Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Korupsi Pos

id Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Korupsi Pos

Kejaksaan. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan biaya pengiriman Kartu Perlindungan Sosial (KPS) pada kantor pusat PT Pos tahun 2013.

Ada delapan tersangka kasus korupsi itu, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis.

Kedelapan tersangka itu berinisial YN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-68/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016, AYS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-69/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016.

Tersangka A berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-70/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016, SZ berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016, tersangka MHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-72/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016.

Tersangka AM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-73/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016, K berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-74/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016.

Tersangka JAN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-75/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016.

Pada pekan ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa dua saksi, Iri Sapria jabatan Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kementerian Sosial dan Markus C. Doso Nugroho jabatan Deputi Kepala Sistem Pengawasan Intern Bimbingan Pengawasan Keuangan PT Pos Indonesia wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan, saksi Iri Sapria menerangkan bahwa di tahun 2013 ada penggunaan PT Pos untuk melakukan percetakan kartu perlindungan sosial (KPS) dan pendistribusiannya kepada masyarakat yang tidak mampu.

Markus C. Doso Nugroho menerangkan bahwa ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan berupa pemotongan biaya distribusi KPS yang kemudian, disetorkan kepada Pimpinan Area Operasi VI Semarang dan Area Oparasi VII Surabaya.

"Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp2,4 miliar," katanya. (*)