DPRD Bukitinggi Tanggapi Revisi Perda RTRW

id Perda

DPRD Bukitinggi Tanggapi Revisi Perda RTRW

Ilustrasi, Perda. (Antara)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menanggapi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2010 sampai 2030 yang sebelumnya diajukan pemerintah setempat.


Dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan setempat, Jumat, ketujuh fraksi di DPRD memberi perhatian terhadap enam substansi perubahan di ranperda tersebut, yakni ruang terbuka hijau (RTH), sempadan sungai, sempadan ngarai, kawasan Tambuo, kawasan pertanian lahan basah dan ketentuan intensitas bangunan.

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Deddy Moeis mengatakan, pihaknya memberi dukungan terhadap pengembangan RTH di setiap kelurahan dengan menggalakkan penanaman pohon di lingkungan tempat tinggal hingga perkantoran.

"30 persen dari luas kota dapat diterapkan sebagai kawasan RTH. Hal ini akan mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman," katanya.

Terkait lahan pertanian, Fraksi Gerindra meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap alih fungsi lahan yang menyebabkan berkurangnya daerah resapan air yang akhirnya menyebabkan genangan air.

"Secara umum muatan perubahan pada perda RTRW harus dapat mengakomodasi kebutuhan daerah dan disusun secara detail agar dapat diterapkan secara tepat sasaran," katanya.

Selanjutnya terkait kawasan Tambuo, Ketua Fraksi Partai Golkar Edison mengatakan, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan perubahan fungsi kawasan itu dari kawasan fasilitas umum menjadi kawasan pengembangan perdagangan dan jasa.

"Kawasan Tambuo cukup mendapat perhatian dari masyarakat karena sempat beredar isu akan dibangun oleh investor," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti perlunya peningkatan kinerja instansi yang mengurus RTH karena hingga saat ini dinilai pihaknya belum jelas.

Sementara mengenai ketentuan intensitas bangunan dan kemungkinan pembangunan hingga 12 lantai ia mengharapkan pemerintah menyinkronkan kembali dengan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang bangunan gedung.

"Bukittinggi memang butuh pengembangan dan penataan namun daerah yang maju tidak hanya dinilai dari banyaknya gedung bertingkat tetapi bagaimana suatu daerah mempertahankan sejarah dan budaya setempat," katanya.

Usai penyampaian tanggapan dari ketujuh fraksi, Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial mengatakan, tahapan selanjutnya sebelum pembahasan ranperda itu, yaitu jawaban wali kota atas pandangan fraksi-fraksi tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota setempat M Ramlan Nurmatias menyampaikan perubahan perda RTRW yang telah mengacu pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Revisi ini dilakukan untuk kepentingan daerah, bagaimana menata kota menjadi lebih baik dan telah dibahas secara mendalam," katanya. (*)