Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, kembali mengusulkan Ranperda tentang Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar disahkan menjadi peraturan daerah kota itu pada 2017.
"Pengajuan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dibahas pada masa persidangan pertama pihak DPRD setempat, setelah sempat ditunda pengesahannya oleh lembaga tersebut pada 2016," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Pemkot Sawahlunto Dwi Darmawati di Sawahlunto, Senin.
Keputusan penundaan tersebut, katanya, mempertimbangkan belum terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Meskipun hingga saat ini regulasi tersebut masih belum diterbitkan, pemerintah daerah setempat berpendapat aturan tentang etika penyelenggaraan pemerintahan daerah dibutuhkan dan bersifat mendesak pemberlakuannya di lingkup Pemerintahan Kota Sawahlunto.
"Saat ini disiplin ASN telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, namun sanksi yang bisa dijatuhkan masih dirasa belum cukup untuk mengakomodasi hukuman dari setiap kesalahan dan pelanggaran terhadap norma dan etika yang berlaku di tengah masyarakat luas," kata dia.
Dalam ranperda tersebut, pihaknya mengusulkan untuk membentuk komisi khusus yang akan diberikan kewenangan memeriksa setiap pelanggaran etika serta menjatuhkan sanksi moral kepada setiap penyelenggara pemerintahan di daaerah tersebut sesuai tingkat kesalahannya.
Salah satu bentuk sanksi tersebut, katanya, dengan mengumumkan secara terbuka melalui media massa tentang data diri beserta bentuk kesalahan yang dilakukan oknum aparatur pelaku pelanggaran etika tersebut.
"Diharapkan bentuk pemberian sanksi seperti itu dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya sehingga tingkat pelanggaran disiplin oleh setiap ASN bisa ditekan agar mutu layanan publik di kota ini semakin membaik," katanya.
Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Sawahlunto Dasrial Ery menilai ranperda tersebut merupakan upaya mempertegas implementasi program revolusi mental yang terus digulirkan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla.
Apabila telah ditetapkan menjadi peraturan daerah, pihaknya optimistis regulasi tersebut dapat mendorong pemerintah daerah melaksanakan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat sesuai azas penyelenggara pelayanan publik.
Menurut dia, salah satu poin penting dalam mewujudkan reformasi birokrasi adalah menegakkan aturan tentang etika penyelenggara pemerintah daerah sebagai variabel penentu dalam menentukan upaya strategis terkait dengan peningkatan layanan publik.
"Sebelum diajukan dan dibahas lebih mendalam, kami menyarankan agar pihak eksekutif memastikan materi ranperda tersebut sudah seiring sejalan dengan tuntutan dan harapan masyarakat dan lebih berorientasi pada peningkatan kualitas hidup mereka," kata dia. (*)
Berita Terkait
Gubernur Sumbar tunda pengesahan Ranperda Pemajuan Kebudayaan
Rabu, 27 Maret 2024 20:15 Wib
Gubernur Sumbar : Semua Perda harus berlandaskan Pancasila
Selasa, 19 Maret 2024 7:15 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumbar serahkan laporan hasil analisis Perda Sumbar Sektor Kepariwisataan
Kamis, 22 Februari 2024 9:20 Wib
Satpol PP Damkar Agam amankan 78 pelanggaran Perda selama 2023
Jumat, 29 Desember 2023 16:40 Wib
Legislator Sumbar sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika
Kamis, 14 Desember 2023 16:35 Wib
DPRD: Perda Ekonomi Kreatif solusi atasi kemiskinan dan pengangguran
Senin, 11 Desember 2023 14:06 Wib
Kemenkumham harmonisasi sebelas rancangan Peraturan Kepala Daerah Se-Sumatera Barat
Rabu, 6 Desember 2023 22:09 Wib
Gubernur Sumbar: Hak masyarakat adat perlu dilindungi
Selasa, 5 Desember 2023 18:09 Wib