Bupati Pasaman Imbau ASN Jangan Korup

id Yusuf Lubis

Bupati Pasaman Imbau ASN Jangan Korup

Bupati Pasaman, Yusuf Lubis. (Antara)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Yusuf Lubis mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahannya jangan korup dan melakukan pungutan liar (pungli) karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat.

"Selain persoalan hukum, praktik korupsi dan pungutan liar ini juga sangat merugikan masyarakat meskipun hanya Rp10.000 saja," kata dia di Lubuk Sikaping, Selasa.

Ia mengatakan sudah banyak contoh para pejabat dan ASN dipenjarakan akibat praktik korupsi dan pungli.

ASN lebih baik menghindari praktik korupsi atau pungli sekecil apapun, karena mudharatnya jauh lebih besar dari manfaat yang diterima. Jika sudah tersangkut hukum yang menanggung akibatnya bukan saja ASN yang melakukan, melainkan juga keluarga.

Menurutnya ASN merupakan pelayan publik jadi harus melayani masyarakat dengan baik dan penuh tanggung jawab.

"Jika melihat atau mengetahui perbuatan korupsi dan pungli, ASN sebaiknya segera melaporkan kepada pihak berwajib," katanya.

Ia meminta pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi pemerintahan lainnya mengelola keuangan dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku. Jangan sampai ada peluang untuk aparat di bawahnya untuk korupsi dan pungli.

Sudah ada Instruksi Bupati Pasaman Nomor 188/45/5/Bup-Pas/2016 kepada seluruh pimpinan OPD dan ASN terkait pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Maka, katanya, hapuskan praktik pencaloan karena itu tidak akan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat umum.

"Masyarakat juga diharapkan mengikuti proses dengan baik tanpa mengikuti jalan pintas. Jangan menyogok untuk memudahkan mendapatkan pelayanan karena itu semua sudah tergolong korupsi dan dapat terjerat masalah hukum," katanya.

Selama ini bidang pelayanan masyarakat yang rawan terjadinya praktik korupsi dan pungli ini seperti pelayanan perizinan, hibah, mutasi, dana bantuan pendidikan, dana desa dan pengadaan barang dan jasa. (*)