Hakim Konfirmasi Polisi Terkait Laporan Pelapor Ahok

id sidang ahok

Hakim Konfirmasi Polisi Terkait Laporan Pelapor Ahok

Sidang terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan Ahok bertanya kepada dua anggota Polresta Bogor soal laporan dari saksi pelapor Willyudin Abdul Rasyid Dhani yang sempat dipermasalahkan karena terjadi kesalahan penulisan waktu dan tempat kejadian.

Dua anggota Polresta Bogor masing-masing Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani menjadi saksi perdana dalam sidang keenam Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Hamdani menjelaskan bahwa Willyudin datang bersama empat rekannya untuk melaporkan Ahok soal video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Berdasarkan pengakuan Willyudin, Hamdani menyatakan melihat video Ahok tersebut di kediamannya.

"Mengapa saudara tidak menyarankan agar melapor ke Polres Kepulauan Seribu dan menerima laporannya?" tanya Hakim.

Hamdani mengatakan, dirinya tidak bisa menolak setiap laporan yang masuk dari masyarakat sehingga tetap memproses laporan tersebut.

Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data.

Dalam BAP tercantum bahwa laporan saksi Willyudin soal kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan "locus delictie" (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor sehingga dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ahok.

Hamdani sendiri mengungkapkan tidak mengetahui secara pasti tanggal berapa Ahok berpidato di Kepulauan Seribu dan hanya mengikuti laporan dari saksi Willyudin.

"Yang menyebutkan tanggal dan hari siapa?" tanya Hakim.

"Pelapor sendiri," jawab Hamdani.

Setelah itu, Hamdani mengatakan bahwa Willyudin telah membaca dan menandatangani laporannya tersebut.

Willyudin sendiri akan meneruskan kesaksiannya dalam sidang hari ini karena pada sidang sebelumnya (Selasa, 10/1) sempat tertunda akibat waktu yang sudah larut malam.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)