Disperdagkop Padang Panjang Bubarkan Empat Koperasi

id koperasi

Disperdagkop Padang Panjang Bubarkan Empat Koperasi

Koperasi. (Antara)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Jota Padang Panjang, Sumatera Barat sudah membubarkan empat koperasi karena dinilai tidak berjalan sebagaimana layaknya sebuah koperasi.

"Empat koperasi itu tergolong tidak aktif, sejak beberapa tahun terakhir dan kami sudah membubarkannya 2016," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Perdagkop) Padang Panjang Arpan di Padang Panjang, Selasa.

Pembubaran empat koperasi yang tidak aktif itu juga karena tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama lima tahun terakhir.

Kempat koperasi yang dibubarkan tersebut, yakni Kopkar PLN, Kopkar Perumka, Koperasi SMEA Pemda, dan Koperasi Pringko Veri.

Ia mengatakan pembubaran koperasi yang tidak aktif oleh Dinas Perdagkop Pafang Panjang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Koperasi itu sudah tidak sehat lagi dengan indukator tidak melakukan RAT selama lima tahun berturut-turut dan pegurusnya pun tidak ada lagi, maka kami terlebih dahilu membekukannya sebelum dibubarkan," katanya.

Salah seorang anggota Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Balai Kota Padang Panjang, Budi Zain, setuju dengan pembubaran koperasi yang tidak sehat tersebut, karena tidak ada mamfaatnya bagi anggota dan yang lainnya.

"Kalau sudah dilakukan penbinaan, namun masih tergolong tidak sehat, sebaiknya dibubarkan saja, sehingga anggotanya bisa mencari koperasi yang aktif dan masih sehat," kata Budi.

Koperasi di Padang Panjang saat ini berjumlah sekitar 73 unit, namun yang aktif hanya 56 unit dan selebihnya ada yang mati suri atau tidak aktif. (*)