IAIN Batusangkar MoU Kejari Tanah Datar Bidang DaTUN

id IAIN Batusangkar MoU

IAIN Batusangkar MoU Kejari Tanah Datar Bidang DaTUN

IAIN Batusangkar melakukan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DaTUN). Rektor IAIN Batusangkar Dr. Kasmuri (dua kanan) dan Kepala Kejari Tanah Datar Muhamad Fatria, SH (dua kiri) usai menandatangani MoU disaksikan Wakil Rektor III Dr. Rijal dan Kasie Datun Reza, SH di Kampus IAIN Batusangkar, Selasa (16/1). (Antara Sumbar/Irfan Taufik)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - IAIN Batusangkar melakukan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DaTUN).

Penandatangan MoU dilakukan Rektor IAIN Batusangkar Dr. Kasmuri dan Kepala Kejari Tanah Datar Muhamad Fatria, SH disaksikan Wakil Rektor III Dr. Rijal, para dekan, dosen, serta Kasie Intel Ardi, SH di Aula Kampus IAIN Batusangkar, Selasa.

Rektor Kasmuri mengatakan kesepakatan bersama ini akan banyak memberikan manfaat berupa dukungan, pengawasan, dan pengawalan dalam pembangunan kampus IAIN Batusangkar agar selalu berada dalam koridor hukum yang berlaku.

"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kejari Tanah Datar atas tercapainya kesepakatan ini yang dirasa sangat penting untuk dilakukan," katanya.

Ia menyebutkan kerja sama bidang DaTUN ini memiliki tugas pokok antara lain penegakan, bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum.

"IAIN Batusangkar selalu komitmen meningkatkan profesionalisme dan kesadaran hukum, sehingga dapat mencegah segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Kajari Tanah Datar Fatria mengatakan dalam kesepakatan bersama ini pihaknya membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang bertugas menyelesaikan permasalahan hukum bidang DaTUN.

"Tim ini dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada setiap tahun anggaran berdasarkan ketentuan undang-undang," katanya.

Ia mengharapkan pihak Kampus IAIN Batusangkar tidak menjadikan TP4D ini sebagai tameng atau tempat berlindung bila melakukan pelanggaran hukum atau melenceng dari MoU ini seperti melakukan korupsi.

"Kita akan mencabut kembali MoU ini bila melenceng dari ketentuan hukum yang berlaku karena Kejaksaan tetap komitmen menindak tegas pelaku korupsi," katanya. (*)