Wagub Sumbar Dorong Percepatan Penyediaan Lahan KEK

id Nasrul Abit

Wagub Sumbar Dorong Percepatan Penyediaan Lahan KEK

Wagub Sumbar Nasrul Abit. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit mendorong Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan secepatnya menyelesaikan pembebasan lahan untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) di daerah itu agar dapat segera diusulkan ke Dewan Nasional KEK.

"Secepatnya setelah lahan dibebaskan, kita bawa ke pusat untuk segera ditetapkan sebagai KEK," kata Nasrul Abit di Padang, Rabu.

Menurut dia, saat ini baru sebagian lahan yang telah dibebaskan dari kebutuhan 400 hektare di Bukit Ameh, Kecamatan Koto XI Tarusan sehingga pengusulan ke pusat belum bisa dilaksanakan.

"Kami dorong agar tahun 2017 pembebasan lahan tersebut bisa selesai," ujarnya.

Ia menengarai kendala dalam pembebasan lahan itu adalah karena sebagian merupakan tanah ulayat sehingga proses pembebasannya harus melibatkan banyak pihak. Meski demikian ia optimistis hal itu bisa diselesaikan pada 2017.

"Pemerintah Provinsi Sumbar mengalokasikan anggaran sekitar Rp42 miliar untuk membantu pembebasan lahan itu. Sementara Pemkab Pesisir Selatan menganggarkan lebih dari Rp10 miliar," katanya.

KEK di Pesisir Selatan tersebut masuk dalam kawasan Mandeh yang memiliki luas wilayah 18.000 hektare yang terdiri dari sejumlah pulau.

Karena salah satu syarat untuk KEK adalah terpisah dari pemukiman penduduk maka pemerintah daerah harus membebaskan lahan yang dibutuhkan minimal 400 hektare.

Selain itu sesuai UU Nomor 39 Tahun 2009 Pasal 6, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat mengusulkan pembentukan KEK di antaranya peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk, rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi dan rencana dan sumber pembiayaan.

Kemudian, analisis mengenai dampak lingkungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial serta jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis. (*)