Anggota DPR: Perhatikan Kesejahteraan Penyuluh Perikanan

id Akmal Pasluddin

Anggota DPR: Perhatikan Kesejahteraan Penyuluh Perikanan

Anggota Komisi IV DPR, Akmal Pasluddin. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin menginginkan pemerintah dapat benar-benar memperhatikan kesejahteraan para penyuluh perikanan di berbagai daerah antara lain dengan memperjelas status mereka.

"Saat ini 3.000 lebih penyuluh tersebut mengalami kondisi yang tidak jelas, akibat terdampak regulasi yang tidak sinkron antara aturan daerah dan pusat," kata Akmal Pasluddin dalam rilis di Jakarta, Kamis.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, persoalan tersebut berawal pada saat lahirnya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menjelaskan, semangat awal lahirnya UU No 23/2014 adalah dalam rangka membuka kesempatan untuk memperkokoh keberadaan kelembagaan penyuluh baik pertanian, perikanan, maupun kehutanan yang ada di berbagai daerah.

"Namun jalannya sinkronisasi aturan yang ada baik pusat dan daerah sangat lambat sehingga membuat para penyuluh perikanan banyak yang terombang-ambing nasibnya bahkan termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara)-nya," paparnya.

Akmal menyampaikan ini sebab dirinya sering mendapat keluhan dari penyuluh perikanan, baik tenaga kontrak maupun ASN di berbagai daerah, yang saat ini kerap ada yang lebih banyak menghabiskan waktunya di kantor daripada di lapangan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, sangat disayangkan karena produktivitas mereka dinilai juga menjadi terhambat akibat ketidakjelasan status lembaga yang bertanggung jawab, apakah pusat atau daerah.

Diketahui, pembentukan kelembagaan nasional di daerah menunjukkan bahwa urusan penyuluhan ini berada pada kewenangan pusat di mana wilayah kerjanya secara nasional.

"UU 23 tahun 2014 masih perlu banyak kelengkapan. Sebanyak 54 pasal yang mengamanatkan pembentukan PP dan kelembagaan penyuluhan terdapat 3 pasal penting yang saling sinergi, yakni Pasal 15 tentang perubahan terhadap pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, Pasal 18 tentang Standar Pelayanan Maksimal, dan Pasal 21 berisi pelaksanaan pemisahan urusan pemerintahan," tuturnya.

Akmal pun meminta kepada pemerintah, khususnya kepada kementerian terkait agar segera dapat dapat mengatasi persoalan tersebut.

Dia menilai bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah yang terlihat 'renggang' pada urusan penyuluh harus segera diperbaiki karena yang paling dirugikan adalah para penyuluh di daerah. (*)