BNK Tes Urine 51 Personel Denpom Padang

id Emzalmi

BNK Tes Urine 51 Personel Denpom Padang

Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Narkotika Kota (BNK) Padang, Sumatera Barat, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota melakukan tes urine mendadak terhadap 51 anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/4 Padang, Kamis.

"Hal ini dilakukan atas permintaan dari Komandan Denpom agar anggotanya dites urine," kata Ketua BNK Padang Emzalmi, di Padang.

Ia menyampaikan hasil tes tersebut menyatakan seluruh personel Denpom I/4 Padang tidak ada yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan tersebut dikoordinir langsung oleh Komandan Denpom I/4 Padang Letkol CPM Didik Hariadi dan memastikan semua anggotanya mengikuti tes.

Sebagai satuan penegak hukum terhadap anggota TNI AD, mereka harus bisa memberikan contoh yang baik dimana personelnya bebas dari penggunaan narkoba.

"Sehingga bukan hanya masyarakat saja yang bebas dari narkoba, namun TNI juga," ujar dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani mengatakan pihaknya dalam hal ini bertugas mempersiapkan sarana pemeriksaan.

Hal ini karena BNK tidak memiliki alat untuk melakukan pemeriksaan narkoba berupa tes urine sehingga melibatkan Dinkes Padang.

Dinkes melakukan pemeriksaan pada tiga indikator yaitu pemeriksaan amphetamin, ganja dan morphin, katanya.

Sementara itu Komandan Denpom I/4 Padang Letkol CPM Didik Hariadi mengatakan tes urine ini rutin dilakukan untuk memastikan seluruh anggotanya bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Tiga bulan lalu seluruh personel juga melakukan tes urine hasilnya negatif. Saat ini kita melakukan tes dan hasilnya juga negatif," kata dia.

Apabila ada anggota yang positif menggunakan narkoba akan langsung ditindak secara hukum.

"Ini sesuai arahan pimpinan apabila ada anggota TNI yang positif narkoba akan diproses secara hukum dan akan dilakukan pemecatan," kata dia lagi.

TNI tidak mengenal adanya tindakan rehabilitasi terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan narkoba, maka tindakan yang diberikan harus tegas. (*)