16 Ranmor Curian Belum Diambil Pemilik

id sepeda motor

16 Ranmor Curian Belum Diambil Pemilik

Ilustrasi. (ANTARA SUMBAR)

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Sebanyak 16 unit kendaraan bermotor hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor oleh Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, selama 2016 belum diambil oleh pemiliknya.

"Bagi warga yang merasa memiliki kendaraan ini, segera menghubungi Satuan Res Narkoba dengan membawa STNK dan BPKB," kata Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza di Lubuk Basung, Kamis.

Ia mengatakan 16 unit sepeda motor itu dengan jenis Honda Beat sebanyak tujuh unit, Yamaha Mio tiga unit, Honda Vario satu unit, Suzuki Spin satu unit.

Lalu, Yamaha Vega sebanyak satu unit, Honda Revo satu unit, Suzuki Vixion satu unit dan Yamaha Jupiter Z satu unit.

"Sepeda motor ini berada di Mako Polres Agam dan melalui press release ini saya berharap masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor itu akan mengetahui dan mendatangi Mako Polres Agam untuk mengabil sepeda motor ini," katanya.

Dari hasil cek fisik rangka mesin, jelasnya, pemilik dan keberadaan sepeda motor ini telah diketahui.

Sepeda motor honda nomor polisi BA 6122 WU dengan pemilik atas nama Angka Lamadino beralamat di Tanjung Saba Kecamatan Lubuk Begalug Kota Padang, sepeda motor honda BA 2598 NP atas nama Beni Harianto beralamat di Jorong Tanjuang Kelurahan Pandai Sikek Kecamatan Sepuluh Koto Kabupaten Tanah Datar.

Sementara sepeda motor honda BA 2859 TA atas nama Nurhayati beralamat di Kayu Pasak Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam, sepeda motor honda BA 2562 TR atas nama Yusnimar beralamat di Kayu Pasak Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam, sepeda motor yamaha BA 3524 TM atas nama Yosi Kasta Sari beralamat di Surabayo Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.

Sedangkan sepeda motor honda BA 2248 TQ atas nama Juniarti beralamat di Lembah Dareh Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam, sepeda motor honda BA 3291 QK atas nama Eldawati beralamat di Jembatan Gantuang Kecamatan Lubuk Begaluang Kota Padang, sepeda motor honda BA 4242 WP atas nama Helena Panjaitan beralamat di Koto Tangah Kota Padang.

Sepeda motor honda BA 2009 W atas nama Jariantu beralamat Koto Aguang Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, sepeda motor honda BA 3423 FW atas nama Jusnita beralamat di Asam Pulau Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, sepeda motor honda BA 2449 LV atas nama Asnimar beralamat di Guguk Kota Bukittinggi.

Selain itu, sepeda motor yamaha BA 3880 LQ atas nama Sri Nopiola beralamat di Koto Laweh Canduang Kabupaten Agam, sepeda motor honda BA 3374 FW atas nama Eka Putra beralamat di Pariangan Kabupaten Tanah Datar dan tiga kendaraan tidak memiliki nomor rangka mesin.

"Nomor rangka mesin telah dirusak pelaku sehingga tidak bisa melihat nomor polisi dan pemilik. Kita akan mengirimkan surat ke alamat tersebut dalam waktu dekat," katanya.

Ia menambahkan, sepeda motor ini merupakan hasil penangkapan sindikat sepeda motor di Kecamatan Matur. Ketiga sendikat itu atas Dela Amanda (19), Putra (23) dan Peri AP (20).

"Ketiga telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung," katanya. (*)