Pemkab Pasbar Pertanyakan PT PIM Lakukan Addendum Penunjukan Distributor

id pupuk subsidi

Pemkab Pasbar Pertanyakan PT PIM Lakukan Addendum Penunjukan Distributor

Ilustrasi.

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mempertanyakan alasan PT Pupuk Iskandar Muda Wilayah Sumbar melakukan addendum terhadap penunjukan distributor pupuk di awal tahun.

"Sangat aneh dan tidak ada alasan yang tepat melakukan addendum di awal tahun. Padahal rekomendasi penunjukan distributor untuk 2017 sudah ada," kata Bupati Pasaman Barat, Syahiran melalui Kepala Dinas Koperindag dan UKM Pasaman Barat, Ali Zamar di Simpang Empat, Kamis.

Surat yang dilayangkan itu membalas surat sebelumnya dari PT PIM No.01/PS 0401/3123 pada 3 Januari 2017 yang berisikan.

PT PIM melakukan addendum atau perpanjangan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) selama enam bulan sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2017 dengan alasan tidak jelas.

Menurut Permendag No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada lampiran satu menyebutkan bahwa SPJB antara produsen dengan distributor ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun pada tahun bersangkutan.

Jika dilakukan addendum harus dengan dasar dan alasan yang jelas serta dalam kondisi yang darurat.

"Kita mengetahui bahwa addendum dalam pekerjaan apapun tidak pernah dilakukan di awal tahun tanpa alasan yang jelas," katanya.

Menurutnya seharusnya PT PIM sebelum berakhirnya SPJB antara produsen dengan distributor telah melakukan seleksi atau verifikasi calon distributor baru untuk Pasaman Barat mempedomani surat rekomendasi bupati No.510/490/DKPI-UKM/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016.

Pihaknya juga PT PIM dapat menjelaskan berapa harga tebus distributor ke PT PIM sebagai bahan evaluasi dan pengawasan dilapangan nantinya.

"Tujuannya tentu dalam penyaluran pupuk bersubsidi nantinya dapat tepat harga, tepat jenis, jumlah, tempat, waktu dan mutu," jelasnya.

Sebelumnya sejumlah pihak mempertanyakan sikap PT PIM yang tidak mengacuhkan rekomendasi distributor pupuk untuk 2017 dari Bupati Pasaman Barat.

Salah satunya datang dari anggota DPRD Pasaman Barat, Anwir Dt Bandaro yang mempertanyakan keprofesional PT PIM.

"Kami saat ini sudah menyiapkan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas persoalan ini. Jangan coba-coba bermain karena masyarakat juga yang dirugikan," katanya.

Pihaknya akan mengawal persoalan ini sampai pendistribusian pupuk berlangsung.

"Jika ini terus diteruskan pupuk yang datang nantinya berarti statusnya legal, dan kita akan laporkan ke pihak kepolisian," tegasnya.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2012 untuk syarat penunjukan distributor salah satunya pada pasal 4 huruf f yang mengatakan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor yang baru.

"Itu jelas dibunyikan. Namun kenyataannya kenapa PT PIM masih menunjuk distributor yang lama. Diduga ada permainan dalam penunjukan distributor ini," sebutnya.

Begitu juga pihak Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat yang mulai mempelajari dan mengumpulkan data terkait persoalan penunjukan distributor pupuk tersebut.

"Tentunya kami sedang mempelajarinya dan melakukan penyelidikan awal," kata Kepala Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat, AKP Muzhendra.

Ia mengatakan informasi awal, rekomendasi penunjukan distributor oleh Bupati Pasaman Barat tidak diacuhkan oleh produsen PT Pupuk Iskandar Muda ( PIM) Wilayah Sumbar.

"Kami siap memantau sampai pendistribusian nantinya. Tentunya tahap awal kami akan mengumpulkan data. Jika ada kecurangan tentu kami tidak akan tinggal diam. Jangan hendaknya masyarakat yang dirugikan," katanya.

Sementara Kepala Kepala Wilayah Sumbar PT PIM Sumbar, Edi ketika dikonfirmasi sebelumnya membenarkan telah menerima surat rekomendasi Bupati Pasaman Barat penunjukkan distributor baru, yakni atas CV Liqa dan Raffa, CV Triatama Gemilang, CV Wahana Utama, CV Singgalang Jaya Grup.

Tetapi PT PIM tetap melaksanakan distribusi dan kontrak kerja dengan distributor lama yakni CV. Doris Bifatama, CV.Bunga Tani, CV.Bersama Jaya dan CV Singgalang Jaya Grup.

"Kami tidak bisa menerima rekomendasi nama-nama CV yang direkomedasi bupati Pasaman Barat itu, karena saat ini kami sedang anddendum sampai bulan Juni 2017," katanya. (*)