MUI Dalami Tiga Vaksin Kemenkes

id MUI

MUI Dalami Tiga Vaksin Kemenkes

Logo, Majelis Ulama Indonesia. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan perlu pendalaman terkait kebolehan tiga vaksin wajib yang diprogramkan Kementerian Kesehatan di tahun 2017.

"Perlu didalami," kata Niam menjawab soal kebolehan secara syariah terhadap tiga vaksin saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Menurut dia, kebolehan dari tiga vaksin Kemenkes yaitu Measles Rubella (MR), Pneumococcus dan Human papillomavirus (HPV) sangat terkait dengan vaksin yang digunakan.

Segala hal terkait vaksin, kata Niam, dapat merujuk pada fatwa MUI soal imunisasi yang keluar pada awal 2016.

Fatwa imunisasi itu adalah Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 23 Januari 2016 yang berisi sejumlah ketentuan hukum terkait imunisasi.

Fatwa itu menjelaskan imunisasi pada dasarnya dibolehkan sebagai bentuk upaya mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjangkitinya suatu penyakit.

Dalam prosesnya, imunisasi dapat menggunakan vaksin. MUI dalam fatwa tersebut mewajibkan imunisasi untuk menggunakan vaksin yang halal dan suci.

Sementara itu, penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram dengan tiga pengecualian.

Pengecualian itu, vaksin digunakan pada kondisi darurat atau mendesak, belum ditemukannya bahan vaksin yang halal dan suci, adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan terpercaya apabila tidak ada yang halal. (*)