Solok, (Antara Sumbar)- Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan memprogramkan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0 hingga 17 tahun pada awal 2017.
"Sebenarnya, program ini sudah kami launching sejak bulan November 2016. Tapi, karena terkendala bahan tinta reborn untuk percetakan, baru bisa dilaksanakan pada awal tahun sekarang," Kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nova Elfino di Solok, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa elemen data KIA hampir mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berisi tentang identitas si pemilik (nama, tempat dan tanggal lahir, agama, dan golongan darah), bedanya usia pemegang KIA berusia 0 hingga 17 tahun, tidak memakai chip dan tidak ada rekam sidik jari atau mata.
Pada KIA untuk yang berumur 0 hingga 5 tahun tidak memakai foto, yang berusia 5 hingga 17 tahun baru memakai pas foto.
"Kalau KIA kan kartunya bisa dibawa kemana-mana, kalau akta kelahiran ukurannya lebih besar, jadi sulit dibawa-bawa." Katanya.
Persyaratan membuat KIA yaitu akta kelahiran, kartu keluarga, dan pas foto (untuk usia 5-17 tahun). Pengumpulan bahan bagi siswa bisa melalui sekolah dan bagi balita langsung mendapat KIA setelah mengurus akta kelahiran.
"Program KIA baru pertama kali di Solok untuk Sumatera Barat. Nanti, Sekolah-sekolah di Kota Solok akan mensyaratkan KIA sebagai salah satu persyaratan mendaftar sekolah," Terangnya.
Ia menyatakan pembuatan KIA cukup satu kali dan berlaku hingga usia 17 tahun kecuali berpindah daerah tempat tinggal yang masih dalam kota Solok.
"Dalam waktu 3 bulan ke depan, kami targetkan 70 persen anak-anak kota Solok sudah memiliki KIA," ujarnya.
Ia menerangkan merupakan hak anak untuk diberikan identitas, dengan adanya KIA, diharapkan hak-hak anak terlindungi.
"KIA dapat digunakan sebagai identitas anak untuk menabung, untuk data ketika mau naik pesawat, untuk mendaftar sekolah dan lainnya," katanya.
Disamping itu, Jika siswa SMP atau SMA mendapatkan kekerasan dari luar, tindak kejahatan atau kriminal, biasanya dia tidak dikenali atau tidak memiliki identitas, dengan adanya KIA perlakuan dan perlindungan kepada anak semakin baik. (*)
Berita Terkait
Pemkab Pasaman Barat mulai terapkan identitas kependudukan digital
Senin, 19 Februari 2024 20:09 Wib
Mahfud Md jelaskan beda politik identitas dengan identitas politik
Senin, 18 Desember 2023 13:10 Wib
Menko Polhukam tegaskan pentingnya menjalankan pemilu bermartabat
Kamis, 16 November 2023 17:14 Wib
Mereduksi Politik Identitas sebagai langkah peningkatan kualitas demokrasi
Kamis, 10 Agustus 2023 15:12 Wib
Politik identitas salah satu objek pengawasan Bawaslu Pasaman Barat
Kamis, 10 Agustus 2023 15:07 Wib
Melestarikan pakaian adat Minangkabau sebagai identitas
Senin, 22 Mei 2023 13:17 Wib
Pakar: Politik identitas sebabkan demokrasi alami kemunduran
Selasa, 16 Mei 2023 4:47 Wib
Akademisi Minangkabau: Pakaian adat merupakan identitas etnis
Kamis, 4 Mei 2023 21:58 Wib