Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) menyegel kafe atau tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin dan diduga digunakaan untuk maksiat sebab sering menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Benny Warlis di Payakumbuh, Senin, mengatakan kafe-kafe tersebut tidak dibenarkan lagi beroperasi, karena melanggar peraturan daerah (perda) yang ada di wilayah tersebut.
"Penyegelan ini dalam rangka penegakan perda. Kemudian penyegelan kafe ini sudah dibahas secara bersama, dan izinnya tidak dapat diperpanjang," kata dia usai melakukan penyegelan sejumlah kafe di Kecamatan Payakumbuh Barat.
Penutupan itu disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang pemberian izin gangguan. Pihaknya meminta pemilik agar tidak mengoperasikannya lagi.
Ia menjelaskan selain perda, izin pendirian serta pengoperasian kafe tersebut juga mempertimbangkan izin lingkungan, termasuk juga tidak menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitarnya.
Penyegelan kafe yang tidak berizin dan diduga digunakaan untuk maksiat tersebut buntut dari pembakaran salah satu kafe di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat pada Sabtu malam. Dimana lokasi tersebut sering terjadi maksiat dan meresahkan masyarakat setempat.
"Bisa dikatakan iya. Ini rutin kami laksanakan, hanya kebetulan saja waktunya tidak berjarak lama dengan kejadian beberapa hari yang lalu," katanya.
Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh, Harmayunis mengatakan saat ini ada 50 kafe di daerah itu, namun yang mengantongi izin hanya 14 kafe.
Pihaknya akan menyegel kafe yang tidak memiliki izin tersebut, apalagi keberadaannya sebagai tempat maksiat dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Ia menegaskan, selain menyegel, pihaknya juga akan mencabut izin kafe yang memfasilitasi para pengunjung untuk berbuat maksiat, serta dapat menganggu kabtibmas.
Sebelumnya Pemkot Payakumbuh menyegel dua kafe yang berada di Kecamatan Payakmbuh Barat, yakni Cinta Fitri di Kelurahan Talang dan Q-MO di Keluarahan Padang Tinggi, dimana keduanya sering menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Yendri Bodra mengapresiasi langkah pemerintah kota dan instansi terkait yang melakukan penyegelan terhadap kafe-kafe yang tidak mengantongi izin dan berbau maksiat.
Ia mengatakan, pada satu sisi keberadaan kafe tersebut meningkatkan laju perekonomian masyarakat, sebab keberadannya dapat membuat perekonimian masyarakat dan daerah jadi meningkat dan bergairah.
"Namun keberadaan kafe itu juga harus mematuhi aturan yang ada di Payakumbuh, mulai dari izin hingga pendiriannya tidak mengganggu kamtibmas," terang politisi Partai Golkar itu.
Yendri mengingatkan seluruh pemilik kafe yang ada di kota itu agar tidak memfasilitasi pengunjung untuk berbuat maksiat, sebab hal itu menimbulkan keresahan sebab bertentangan dengan norma yang berlaku. (*)
Berita Terkait
Satpol PP Pasaman Barat amankan dua pelayan kafe
Rabu, 20 Maret 2024 13:44 Wib
Satpol PP Pasaman Barat optimalkan razia kafe tiga kali sebulan
Senin, 14 Agustus 2023 18:34 Wib
Kafe Tapian Tabek hadir di kawasan desa wisata Bukittinggi
Selasa, 30 Mei 2023 10:53 Wib
LOCA Cafe jadi pilihan keluarga dan anak muda di Padang habiskan waktu bersama
Minggu, 30 April 2023 7:13 Wib
Satpol-PP Dharmasraya gencarkan razia kafe-hotel selama ramadan
Senin, 3 April 2023 19:24 Wib
Ratusan musisi di Padang minta Pemkot revisi pembatasan operasional Kafe selama Ramadan
Selasa, 28 Maret 2023 17:59 Wib
Pj Wako Payakumbuh dorong pelaku usaha kuliner miliki sertifikat halal
Senin, 20 Maret 2023 16:46 Wib
Razia pekat Satpol-PP Damkar Agam amankan empat artis kafe dan dua pengunjung
Jumat, 17 Maret 2023 16:28 Wib