MKMK Kembali Periksa Enam Saksi Terkait Patrialis

id Mahkamah Konstitusi

MKMK Kembali Periksa Enam Saksi Terkait Patrialis

Mahkamah Konstitusi (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang kedua dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus suap yang menyeret Patrialis Akbar.

"Ada enam orang saksi yang akan diperiksa dan dimintai keterangan dalam sidang nanti," ujar juru bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Enam orang saksi tersebut adalah Sekretaris Yustisial, seorang supir, seorang ajudan, petugas keamanan MK di lantai 12, dan dua orang Panitera Pengganti.

Pada Rabu (1/2) Majelis Kehormatan dalam rapat penyusunan MKMK, memutuskan untuk mengangkat Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta sebagai Ketua MKMK, dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Sekretaris MKMK.

Rapat penyusunan MKMK kemudian dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap tersebut.

Pada sidang pertama tersebut, saksi yang dimintai keterangan adalah Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Panitera MK Kasianur Sidauruk, serta Sekretaris Patrialis Akbar Prana Patrayoga Adiputra.

Pada Rabu (25/1) mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman yang berperkara di Mahkamah Konstitusi.

Basuki memberikan suap kepada Patrialis supaya mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di MK.

KPK kemudian menetapkan Patrialis sebagai tersangka karena dugaan menerima suap sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura, atau senilai Rp2,15 miliar.

Pada Senin (30/1) Ketua MK Arief Hidayat menyatakan bahwa Patrialis telah memberikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

Kendati telah mengundurkan diri, MKMK tetap akan digelar sebagai pemenuhan hak atas hakim untuk melakukan pembelaan atas tuduhan yang diberikan kepadanya. (*)