Kemendagri Belum Tunjuk Dharmasraya Terapkan KIA

id Kartu Identitas Anak

Kemendagri Belum Tunjuk Dharmasraya Terapkan KIA

Kartu Identitas Anak (KIA). (ANTARA FOTO)

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menunjuk Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat untuk menerapkan program pemerintah terkait penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) bagi anak usia nol sampai 17 tahun kurang satu hari.

"Dharmasraya belum tahun ini. Untuk di Sumbar baru empat kabupaten/kota yang ditunjuk karena program ini baru percobaan sejak 2016," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Syaflidar setempat di Pulau Punjung, Selasa.

Keempat daerah di Sumbar itu, sebutnya yaitu Kota Padang Panjang dan Kota Solok, sedangkan Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang dimulai pada 2017.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan kesiapan untuk melaksanakan program tersebut bila Kemendagri memberi petunjuk teknis mengenai pelaksanaan KIA di daerah itu.

"Bahkan kami sudah menganggarkan Rp28 juta dalam APBD 2017 untuk penerbitan blanko KIA, dari anggaran itu dapat menerbitkan sekitar 8.000 ribu keping," ujarnya.

Ia mengatakan ada beberapa pertimbangan Dharmasraya bahkan daerah di Sumbar belum ditunjuk untuk melaksanakan program KIA, misalnya jumlah pencapaian pembuatan akte dan terbatasnya angggran dari pemerintah pusat untuk program tersebut.

"Berdasarkan ketentuan dana untuk kegiatan tersebut dialokasikan dari pemerintah pusat, jadi mungkin karena ini masih percobaan maka tidak seluruh daerah mulai menerbitkan KIA," katanya.

Ia memprediksi eksekusi kebijikan KIA akan dimulai secara serentak pada 2018 di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Ia mengatakan bentuk fisik KIA seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) namun tanpa perekaman data lalu dibagi menjadi dua jenis. Bagi anak 0 sampai lima tahun kartu tidak dilengkapi pasfoto kemudian bagi anak lima sampai 17 tahun kurang satu hari kartu dilengkapi pasfoto.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan Catatan Sipil setempat, hingga 28 Januari 2017, kepemilikan akta kelahiran bagi anak 0 sampai 18 tahun sebayak 69.331 orang yang terhintung berdasarkan dalam jaringan (Daring).

KIA bermanfaat sebagai tanda pengenal anak untuk urusan administrasi seperti saat membuka rekening tabungan di bank, layanan kesehatan, mendaftar sekolah hingga mencegah terjadinya tindakan kriminal seperti perdagangan anak sehingga pihaknya mengharapkan, para orang tua ikut aktif mendukung program kepemilikan KIA pada pelaksanaannya nanti. (*)