BNN Ungkap Narkoba Libatkan Penghuni Rutan Pontianak

id BNN, narkoba

BNN Ungkap Narkoba Libatkan Penghuni Rutan Pontianak

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Lucky R.)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Petugas Badan Narkotika Nasional mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan penghuni lembaga pemasyarakatan di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Peredarannya diduga melibatkan jaringan internasional di Malaysia," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Jakarta, Rabu.

Budi menuturkan anggota BNN bersama petugas Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Kalimantan Barat meringkus enam tersangka dengan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu.

Dijelaskan Budi awalnya petugas gabungan menangkap BW alias Planet dan H alias Iya di Jalan Parit Naim Sungai Malaka Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Rya pada Sabtu (4/2).

Hasil pengembangan petugas menangkap GV alias Valen dan Nonot di daerah Pontianak Utara pada Minggu (5/2).

Diketahui jaringan tersebut dikendalikan penghuni lapas yakni DH alias Mangap bin Harus dan S alias Boy bin Ahmad.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 20,1 kilogram sabu-sabu, satu unit mobil, 12 unit telepon selular, paspor, dan kartu identitas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati. (*)