Jakarta, (Antara Sumbar) - Petugas Badan Narkotika Nasional mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan penghuni lembaga pemasyarakatan di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Peredarannya diduga melibatkan jaringan internasional di Malaysia," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Jakarta, Rabu.
Budi menuturkan anggota BNN bersama petugas Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Kalimantan Barat meringkus enam tersangka dengan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu.
Dijelaskan Budi awalnya petugas gabungan menangkap BW alias Planet dan H alias Iya di Jalan Parit Naim Sungai Malaka Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Rya pada Sabtu (4/2).
Hasil pengembangan petugas menangkap GV alias Valen dan Nonot di daerah Pontianak Utara pada Minggu (5/2).
Diketahui jaringan tersebut dikendalikan penghuni lapas yakni DH alias Mangap bin Harus dan S alias Boy bin Ahmad.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 20,1 kilogram sabu-sabu, satu unit mobil, 12 unit telepon selular, paspor, dan kartu identitas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati. (*)
Berita Terkait
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib
Polres Agam ungkap 13 kasus narkotika selama 3,5 bulan
Kamis, 18 April 2024 14:02 Wib
Pengungkapan pabrik narkoba rumahan di Semarang
Kamis, 4 April 2024 17:52 Wib
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
Satres Narkoba Polres Padang Panjang tangkap seorang pria penyalahgunaan narkoba
Rabu, 3 April 2024 15:33 Wib
Polres Agam tangkap DPO pencuri telpon genggam simpan narkotika
Rabu, 3 April 2024 15:13 Wib
Pemkab Pasaman Barat sebut penanganan serius terhadap narkoba
Kamis, 21 Maret 2024 15:51 Wib