Wiranto: Boleh Lakukan Aksi Tapi Ikuti Aturan

id wiranto

Wiranto: Boleh Lakukan Aksi Tapi Ikuti Aturan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto. (ANTARA FOTO/Suwandy)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memperbolehkan pelaksanaan aksi "112" yang rencananya digelar oleh Forum Umat Islam (FUI), dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami tidak pernah melarang aksi, karena itu adalah hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan ada undang-undangnya, tapi kami mengarahkan agar aksi itu masuk dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu.

Namun, ia juga menjelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyelenggaraan aksi di ruang publik harus terlebih dahulu mengantongi persetujuan dari pihak kepolisian.

"Tatkala polisi mempertimbangkan bahwa yang dilakukan ini jelas-jelas akan mengganggu kepentingan yang lain, tentu mereka bisa melarang. Ini berarti aksi tidak bisa dilakukan," tegasnya.

Mantan Panglima ABRI/TNI itu menilai kepolisian tentu memiliki pertimbangan matang, sehingga mengeluarkan larangan penyelenggaraan aksi menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

"Minggu tenang dalam pemilu ini sebenarnya didesain untuk memberikan waktu bagi masyarakat menentukan siapa calon terbaik yang seharusnya mereka pilih, makanya masa itu tidak boleh diganggu," jelasnya pula.

"Jadi, bukan serta-merta saya melarang. Tidak ada hak saya untuk melarang, tapi kalau aturan sudah mengatakan tidak boleh, maka kewajiban saya adalah mengarahkan. Mudah-mudahan temen-teman memahami ini," ujar Wiranto.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah melarang aksi "112" yang akan digelar FUI karena menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan alasan tidak diizinkannya aksi tersebut digelar, karena dikhawatirkan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Oleh karena itu, walaupun Polda Metro Jaya sudah menerima surat pemberitahuan rencana aksi 11 Februari 2017 dari FUI, namun polisi tidak menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). (*)