Polda Tangkap Terduga Korupsi Pabrik Es Pessel

id korupsi, pabrik es, pesisir selatan

Polda Tangkap Terduga Korupsi Pabrik Es Pessel

Ilustrasi. (FOTO ANTARA News/Ferly)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap Wiky Theny (44) Direktur PT. Lion Fibre Glass, terduga tindak pidana korupsi pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton senilai Rp1,6 miliar di Kabupaten Pesisir Selatan.

"Pelaku ini ditangkap di Bandara Juanda Surabaya pada Rabu (8/2) setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, AKBP Dodi Rahmawan di Padang, Kamis saat jumpa pers.

Ia mengatakan penangkapan pelaku ini berdasarkan pengembangan dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mustaf (43) seorang PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan yang telah divonis bersalah pada Desember 2016 dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Dalam proyek pembangunan pabrik es tersebut, Mustaf bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen yang melibatkan PT Lion Fibre Glass sebagai penyuplai barang kebutuhan pembangunan parik es yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2011.

Ia menjelaskan pelaku ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang yang telah ditetapkan.

Selain itu pelaku ini tidak menyerahkan jaminan jaminan pelaksanaan, tidak melakukan uji coba, menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan dan tidak melakukan penggantian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Pihaknya menyita barang bukti berupa dokumen DIPA DKP Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2011 tanggal 20 Desember 2010. Dokumen Kontrak pekerjaan tanggal 27 Mei 2011. elain itu juga diamankan dokumen adendum I dan adendum II.

"Serta berita acara pembayaran tanggal 19 Desember 2011 dan berita acara tanggal 4 Januari 2012," katanya.

Dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku pihak Polda Sumbar bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mencari keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di Kota Surabaya.

Selain itu Polda Sumbar juga telah menangkap Hernowo Anung Wibowo Direktur PT. Anugrah Teknik Prima Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan sebagai distributor barang untuk pembangunan pabrik es tersebut.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan barang kebutuhan pembangunan pabrik tidak sesusai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

"Saat ini kami telah menetapkan Hernowo sebagai tersangka namun kami masih melakukan pengembangan karena masih ada pelaku lain yang belum tertangkap," katanya.

Atas tidakan kedua pelaku terjadi kerugian negara berdasarkan hasil Perhitungan Keuangan Negara (PPKN) oleh BPKP Perwakilan Sumbar nomor SR/198/PW04/5/2015 tanggal 8 September 2015 sekitar Rp282.260.750.

Pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal kurungan penjara 20 tahun.(*)