Legislator: Data Ulang Izin Tambang di Sumbar

id pertambangan

Legislator: Data Ulang Izin Tambang di Sumbar

Ilustrasi.

Padang, (Antara Sumbar) - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Sabrana mengingatkan pemerintah provinsi itu agar segera mendata ulang izin tambang yang masih berlaku dan yang telah berakhir.

"Setelah kewenangan urusan sumber daya mineral pindah ke provinsi yang mulai efektif awal 2017, hendaknya pemerintah provinsi bergerak cepat untuk mengevaluasinya agar tambang-tambang yang tidak memiliki izin tidak bertambah banyak," katanya di Padang, Jumat.

Ia mengatakan setelah wewenang pertambangan ini dialihkan Pemprov, Sumbar perlu mengevaluasi mulai dari perizinan, sumber daya manusia, dan juga analisis masalah dampak lingkungan (Amdal).

Jangan hanya perizinan di atas kertas saja, katanya namun dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup harus langsung meninjau ke lapangan, kemudian penegakan peraturan daerah mengenai pengawasan tambang juga lebih ditingkatkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

"Jika selama ini izinnya dari pemerintah kota dan kabupaten, tentu sekarang perlu segera dilakukan pendataan ulang," kata Anggota dewan daerah pilihan VII yang meliputi salah satunya Kabupaten Solok Selatan itu.

Ia mencontohkan, berdasarkan hasil pantauannya di Solok Selatan banyak tambang-tambang yang perlu didata kembali apakah izinnya masih ada atau tidak.

"Juga di Solok Selatan itu ada banyak bekas-bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja yang pada awalnya tambang tersebut merupakan lahan bagi masyarakat untuk bertani atau berkebun," ujarnya.

Sehingga bekas tambang tersebut perlu direvitalisasi agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat, ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Asrizal Asnan mengatakan pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) tambang galian C di daerah itu menyusul peralihan kewenangan bidang pertambangan ke provinsi.

Menurutnya sebelum ini, tambang galian C tersebut izinnya adalah izin daerah. Sebagian, karena tambangnya kecil dan sederhana, tidak dilakukan Amdal, hanya ada Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dengan merujuk kepala Peraturan Bupati/Wali kota.

Sekarang, menurutnya banyak tambang tersebut yang telah berkembang dan menggunakan alat mekanis sehingga SPPL bisa saja tidak relevan lagi dan harus evaluasi ulang. (*)