Polisi Tangkap Pembudidaya Ikan Diduga Edarkan Sabu-Sabu

id Sabu-sabu

Polisi Tangkap Pembudidaya Ikan Diduga Edarkan Sabu-Sabu

(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/kye/16.)

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap pembudidaya ikan dengan inisial HA (42) diduga mengedarkan sabu-sabu di Linggai, Nagari Duo Koto, Jumat sekitar pukul 3.30 WIB.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 42,9 gram dengan harga Rp7 juta, pipet dan telepon genggam telah ditahan di Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Agam AKBP Eko Budi Purwono melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam, AKP Dodi Apendi dan Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Frizal di Lubuk Basung, Jumat.

Ia mengatakan tersangka diduga pemasok sabu-sabu di Kecamatan Tanjung Raya, karena setiap pengungkapan kasus narkoba, para tersangka mengaku sabu-sabu ini dibeli dari HA.

Tersangka juga residivis dengan kasus penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan.

"Tersangka sebelumnya ditangkap pada 2012 dan bebas pada 2015," tegasnya.

Ia menceritakan penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga sering terjadi jual-beli narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

Kemudian Polres Agam mengerahkan anggota untuk menyelidik guna memastikan informasi tersebut.

Pada Jumat sekitar pukul 3.30 WIB, anggota melihat HA pulang ke rumahnya dan anggota langsung mendatangi tersangka.

Setelah itu, anggota menangkap HA dan dilanjutkan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket sabu-sabu berukuran sedang dan lima paket sabu-sabu berukuran kecil," ujarnya.

Dari keterangan tersangka, sabu-sabu ini dibeli dari bandar di Pekanbaru, Provinsi Riau, sebanyak lima gram dengan harga Rp5 juta.

Namun sabu-sabu tersebut belum terjual dan hanya dikonsumsi sendiri.

"Saya mengonsumsi sabu-sabu ini di lokasi pembibitan ikan tidak jauh dari rumah," kata tersangka.

Untuk mendapatkan sabu-sabu ini, HA langsung membeli ke bandar di Pekanbaru beberapa hari lalu. Ia ke Pekanbaru dua kali selama satu bulan untuk membeli sabu-sabu.

Paling banyak, ia membeli sabu-sabu sebanyak 12 ji atau 12 gram pada akhir 2016.

Setelah itu, sabu-sabu ini dipasarkan ke pembudidaya ikan dan sopir truk di Tanjung Raya.

"Saya menyesali setelah melakukan perbuatan ini dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata bapak dua anak ini.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Ini merupakan kasus narkoba kelima pada 2017, karena pada Januari 2017 Polres Agam mengungkap tiga kasus narkoba dan pada Februari sebanyak dua kasus.

Sementara pada 2016 Polres Agam berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus dan pada 2015 sebanyak 123 kasus narkoba. (*)