Imigrasi Segera Deportasi WNA Ditangkap di Pasaman Barat

id Imigrasi

Imigrasi Segera Deportasi WNA Ditangkap di Pasaman Barat

Ilustrasi- Kantor Imigrasi. (Antara)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat, akan mendeportasi Warga Negara Asing asal Singapura, Raymond Lau Chit (39) yang diamankan di perusahaan kelapa sawit PT Agrowiratama Sungai Aur Pasaman Barat, pada Jumat (10/2).

"Dari hasil interogasi sementara yang bersangkutan tidak memiliki izin kerja. Kemungkinan akan dideportasi ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya hingga saat ini terus memeriksa warga Singapura itu. Namun berdasarkan hasil sementara yang bersangkutan diduga menyalahi izin keimigrasian.

Warga Singapura itu diamankan karena diduga menyalahi izin masuk ke Indonesia. Parpor pelaku yang berwarganegara Singapura itu memang ada, tetapi kegunaannya untuk kunjungan bisnis bukan untuk bekerja.

"Paspor atau visanya memang ada tetapi disalahgunakan. Ini jelas sudah melanggar aturan yang ada," katanya.

Dari interogasi sementara warga Singapura itu mengaku datang ke PT Agrowiratama untuk bekerja memasang alat anti-petir. Sementara izinnya untuk bekerja tidak ada dan laporan ke Dinas Tenaga Kerja juga tidak ada.

"Kami masih menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai. Jika sudah maka warga Singapura itu akan dideportasi ke negara asalnya," ujarnya.

Ia menyebutkan deportasi nanti akan dilakukan di tempat mana yang bersangkutan masuk. Apakah melalui transportasi udara atau transportasi laut.

Pihak Imigrasi saat ini juga sedang memeriksa pihak perusahaan PT Agrowiratama yang membawa bersangkutan masuk ke Indonesia.

Warga negara Singapura itu diamankan oleh Imigrasi bersama tim terpadu yang terdiri dari pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP, Kesabangpol Pasaman Barat dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan Sungai Aur.

Warga Singapura yang diduga kerja tanpa izin itu diamankan di salah satu penginapan PT Agrowiratama Pasaman Barat sekitar pukul 06.30 WIB karena tidak bisa memperlihatkan surat-surat keimigrasian.

Penggerebekan warga negara asing itu di PT Agrowiratama berawal dari informasi instansi terkait dan masyarakat tentang adanya warga asing yang bekerja di perusahaan tersebut tanpa izin.

Berbekal itulah maka pihak Imigrasi turun ke Pasaman Barat dan membentuk tim gabungan terdiri dari Polres Pasaman Barat, BIN, TNI, Satpol PP Kesbangpol dan jajaran Pemkab Pasaman Barat.

Pada Jumat (10/2) sekitar pukul 03.00 WIB tim gabungan langsung turun ke PT Agrowiratama yang berlokasi sekitar 40 kilometer dari Simpang Empat.

Setelah menyusuri dan memeriksa satu persatu tenaga kerja di perusahaan itu maka satu orang tidak bisa memperlihatkan izin bekerjanya.

Ia menyebutkan jika bersangkutan bekerja di perusahaan tersebut maka yang bersangkutan wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Sebelumnya Humas PT Agrowiratama, Ibrahim membantah mempekerjakan warga Singapura tersebut. Tetapi datang ke perusahaannya hanya untuk menghadiri rapat perusahaan.

Kepala Kesatuan Bangsa Politik Pasaman Barat, Edison Zalmi didampingi Kepala Bidang Kewaspadaan dan Pembinaan Masyarakat, Yosmar Difia mengatakan pihaknya akan terus melaksanakan razia tenaga kerja asing yang ada.

"Kita banyak dapat laporan tentang tenaga kerja asing di perusahaan yang masuk tanpa melengkapi surat-surat keimigrasian. Kami siap bekerja sama dengan imigrasi dalam rangka menertibkan tenaga kerja asing tersebut," katanya.

Dalam penggerebekan itu juga ikut Kepala Satuan Intel Polres Pasaman Barat, AKP Muzhendra, perwakilan Kodim 0305, Kapt. Infantri. Abdul Kadir, Plt Kepala Dinads Tenaga Kerja, Joko Susanto, Camat Sungai Aur, Yandra Hanafi dan anggota instansi terkait lainnya. (*)