Jaksa Mulai Sidik Dugaan Korupsi SPj Fiktif Prasjaltarkim

id korupsi

Jaksa Mulai Sidik Dugaan Korupsi SPj Fiktif Prasjaltarkim

Ilustrasi. (FOTO ANTARA News/Ferly)

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) telah menaikkan status pemrosesan Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) provinsi itu dari penyelidikan ke penyidikan.

"Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, akhirnya pemrosesan dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 8 Februari 2017," kata Asisten Pidana Khusus Dwi Samudji di Padang, Senin.

Ia menerangkan untuk selanjutnya pihak kejaksaan akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Sejak awal dinaikkan ke penyidikan ada lima saksi yang diperiksa," ujarnya.

Dwi menegaskan pihaknya akan memproses kasus itu secara objektif dan terbuka kepada masyarakat.

Pada tingkat penyelidikan sebelumnya, pihak Kejati Sumbar telah memanggil 14 nama untuk dimintai keterangan. Terakhir dimintai keterangan pada dua orang yang mempunyai ketertarikan dengan kasus.

Beberapa di antara nama-nama yang dipanggil itu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dinas terkait, dan di sekretariat Pemprov setempat.

Sebelumnya, hal itu terkait adanya temuan Spj fiktif di Dinas Prasjaltarkim mencapai Rp43 miliar, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ali Asmar, dalam jumpa persnya Kamis 5 Januari 2017.

Ia mengungkapkan pelaku dalam permasalahan itu adalah YSN salah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Prasjaltarkim.

Oknum tersebut disebut melakukan perbuatannya dengan cara memalsukan tandatangan serta mengubah kuitansi.

Namun pada tempat terpisah YSN melalui kuasa hukumnya Defika Yufiandra mengatakan besaran kerugian negara yang muncul saat ini belum hitungan real.

"Besaran itu adalah temuan Inspektorat. Untuk besaran pastinya akan diketahui dari audit investigasi yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumbar saat ini, klien saya sudah diperiksa sebanyak tiga kali," katanya.

Terhadap temuan Inspektorat di awal, ujarnya YSN telah mengembalikan uang sebesar Rp1,25 miliar. Namun hal tersebut tidak diteruskan karena besaran temuan Inspektorat dinilai terlalu besar.

"Oleh karena itu kami menunggu hasil audit investigasi dari BPK untuk tahu angka pasti, lalu Setelah itu baru bicara siapa yang salah dan siapa yang bertanggungjawab. Klien kami akan koperatif," katanya. (*)