OJK Siapkan Kebijakan Perkuat Industri Jasa Keuangan

id OJK

OJK Siapkan Kebijakan Perkuat Industri Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan. (FOTO ANTARA)

Padang, (Antara Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan empat kebijakan utama yang bertujuan memperkuat pengawasan terintegrasi, pengaturan manajemen risiko dan memperkuat kapasitas industri jasa keuangan nasional.

"Di tengah perbaikan ekonomi global yang masih berjalan lambat, sektor jasa keuangan yang mencatat perkembangan positif sepanjang 2016 untuk menjaga ketahanan dan stabilitas sistem keuangan perlu disiapkan sejumlah kebijakan," kata anggota Dewan Komisioner OJK, Ilya Avianti di Padang, Senin.

Ia menyampaikan hal itu usai pertemuan tahunan pelaku industri jasa keuangan 2017 dan pengukuhan satgas waspada investasi, dengan tema "Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan dan Membangun Optimisme Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat".

Ia mengatakan kebijakan pertama adalah menerbitkan ketentuan mengenai pengelolaan risiko likuiditas konglomerasi, manajemen permodalan konglomerasi, dan intra-group transaction exposures untuk melengkapi pengaturan kecukupan modal, manajemen risiko dan tata kelola konglomerasi keuangan yang telah dikeluarkan.

Kemudian penyediaan likuiditas yang cukup dalam pembiayaan pembangunan serta pemantauan dan monitoring melalui beberapa upaya seperti, optimalisasi pemanfaatan Global Master Repo Agreement (GMRA) oleh lembaga jasa keuangan dan menginisiasi pembentukan Lembaga Pendanaan Efek (securities financing).

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi penyelesaian transaksi efek, serta terus mendorong penerbitan obligasi oleh korporasi dan pembeliannya oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun, katanya.

Lalu, menerbitkan beberapa peraturan terkait khususnya ketentuan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik sebagaimana mandat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Terakhir menyiapkan ketentuan yang mendorong agar bisnis industri keuangan non bank dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan, katanya.

Ia menerangkan OJK telah mendapatkan pengakuan lembaga internasional terhadap pencapaian kinerja dan sektor jasa keuangan Indonesia berdasarkan hasil penilaian Regulatory Consistency Assessment Program (RCAP) tahun 2016 oleh Basel Committee. (*)