Padang, (Antara Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan empat kebijakan utama yang bertujuan memperkuat pengawasan terintegrasi, pengaturan manajemen risiko dan memperkuat kapasitas industri jasa keuangan nasional.
"Di tengah perbaikan ekonomi global yang masih berjalan lambat, sektor jasa keuangan yang mencatat perkembangan positif sepanjang 2016 untuk menjaga ketahanan dan stabilitas sistem keuangan perlu disiapkan sejumlah kebijakan," kata anggota Dewan Komisioner OJK, Ilya Avianti di Padang, Senin.
Ia menyampaikan hal itu usai pertemuan tahunan pelaku industri jasa keuangan 2017 dan pengukuhan satgas waspada investasi, dengan tema "Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan dan Membangun Optimisme Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat".
Ia mengatakan kebijakan pertama adalah menerbitkan ketentuan mengenai pengelolaan risiko likuiditas konglomerasi, manajemen permodalan konglomerasi, dan intra-group transaction exposures untuk melengkapi pengaturan kecukupan modal, manajemen risiko dan tata kelola konglomerasi keuangan yang telah dikeluarkan.
Kemudian penyediaan likuiditas yang cukup dalam pembiayaan pembangunan serta pemantauan dan monitoring melalui beberapa upaya seperti, optimalisasi pemanfaatan Global Master Repo Agreement (GMRA) oleh lembaga jasa keuangan dan menginisiasi pembentukan Lembaga Pendanaan Efek (securities financing).
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi penyelesaian transaksi efek, serta terus mendorong penerbitan obligasi oleh korporasi dan pembeliannya oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun, katanya.
Lalu, menerbitkan beberapa peraturan terkait khususnya ketentuan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik sebagaimana mandat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Terakhir menyiapkan ketentuan yang mendorong agar bisnis industri keuangan non bank dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan, katanya.
Ia menerangkan OJK telah mendapatkan pengakuan lembaga internasional terhadap pencapaian kinerja dan sektor jasa keuangan Indonesia berdasarkan hasil penilaian Regulatory Consistency Assessment Program (RCAP) tahun 2016 oleh Basel Committee. (*)
Berita Terkait
OJK-Unand edukasi mahasiswa terkait literasi keuangan digital
Selasa, 5 Maret 2024 21:06 Wib
OJK: Nilai aset kripto pada 2024 mencapai Rp48,82 triliun
Senin, 4 Maret 2024 20:36 Wib
BPD Sumbar : Syarat pinjaman KUR 2024 tidak rumit
Jumat, 26 Januari 2024 13:39 Wib
OJK sumbar sosialisasikan Undang-undang penguatan sektor jasa keuangan
Sabtu, 9 Desember 2023 19:53 Wib
Pemkot Bukittinggi terima penghargaan OJK terbaik akses keuangan di Sumbar
Minggu, 29 Oktober 2023 15:02 Wib
OJK catat jumlah investor di Sumbar tumbuh 21,16 persen
Jumat, 27 Oktober 2023 11:47 Wib
OJK Sumbar: sektor jasa keuangan Sumbar stabil hingga akhir Juli
Selasa, 19 September 2023 18:27 Wib
OJK Sumbar: investor muda dominasi industri pasar modal
Selasa, 5 September 2023 4:38 Wib